Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 09-11-2017 — Upload : 31-01-2018
Putusan PT PADANG Nomor 162/PID.SUS/2017/PT PDG
Tanggal 9 Nopember 2017 — ANDI PUTRA Panggilan ANDI PAMPAM, CS
5822
  • Zuliya Chaidani Pgl. dd (Sselarjutnyadisebut Mereka Terdakwa) serfa Sdr. Fandi Hamet Pgl Met (penurtutanperkaranya terpisah) oleh petugas kepolisian dari Polres Padang Pariamandiantaranya saksi M. Yamin dan saksi Andi Saputra.
    AndiPampam menawarkan kepada Terdakwa 2 Zuliya Chaidani Pgl. dd untuk membeliNarkotika jenis ganja yang mana pada saat itu juga Terdakwa 1 Andi Putra Pol.Andi Pampam langsung memesannya melalui handphone kepada Sdr. Pul (belumHalaman 6 dari 16 Putusan Nomor 162PID.SUS/2017/PT PDGtertangkap) dan oleh Sdr.
    Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ANDI PUTRA Pgl ANDI PAMPAMdan Terdakwa Il ZULIYA CHAIDANI Pgl ID,,dengan pidana penjara masingmasing selama 7 (tahun) Tahun dan denda sebesar Rp. 8.000.000.000.00.(delapan ratus juta rupiah) Subidiear 4 Bulan Pidana Penjara .3. Menyatakan barang bukti berupa :1. 1.
    ZULYA CHAIDANI Panggilan ID telah terbukti secara sahdan = meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukanpermufakatan jahat memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan bukan tanamar : Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa 1. ANDI PUTRA Panggilan ANDIPAMPAM dan Terdakwa 2.
    ZULYA CHAIDANI Panggilan ID telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukanpermufakatan jahat memiliki, menyimpan, menguasai NarkotikaGolongan bukan tanaman ; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Il ZULIYA CHAIDANI PanggilanID oleh karena itu) dengan pidana penjara selama 4 (empat)Tahun dan denda sejumlah Rp.800.000.000, (delapan ratus jutarupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti denganpidana penjara selama 4 (empat) bulan ; Menetapkan masa penangkapan
Register : 23-05-2017 — Putus : 23-08-2017 — Upload : 26-03-2018
Putusan PN PARIAMAN Nomor 102/Pid.Sus/2017/PN Pmn
Tanggal 23 Agustus 2017 — Penuntut Umum:
OKTA ZULFITRI, SH
Terdakwa:
1.ANDI PUTRA Pgl PAMPAM
2.ZULIYA CHAIDANI Pgl ID
7212
    1. Menyatakan Terdakwa 1 ANDI PUTRA Panggilan ANDI PAM PAM dan Terdakwa 2 ZULIYA CHAIDANI Panggilan ID telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana melakukan permufakatan jahat memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman .
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa 1 ANDI PUTRA Panggilan ANDI PAM PAM dan Terdakwa 2 ZULIYA CHAIDANI Panggilan ID oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun dan denda sejumlah Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ;
  • Penuntut Umum:
    OKTA ZULFITRI, SH
    Terdakwa:
    1.ANDI PUTRA Pgl PAMPAM
    2.ZULIYA CHAIDANI Pgl ID