Ditemukan 4 data
13 — 1
CHAIZIR tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam Dakwaan Primair;2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa M. CHAIZIR tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun ;5.
CHAIZIR Tempat lahir : Banda Aceh Umur/Tanggal lahir : 21 Tahun/07 Juli 1994 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Jalan Benteng Hilir Desa Bandar Kalipah Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang Agama : Islam Pekerjaan : Tukang Becak
Chaizir ditahan dalam tahanan rutan oleh:1. Penyidik sejak tanggal 02 Desember 2015 sampai dengan tanggal 21Desember 2015. Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 22 Desember 2015 sampaidengan tanggal 30 Januari 2016. Perpanjangan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam sejak tanggal31 Januari 2016 sampai dengan tanggal 29 Februari 2016. Penuntut Umum sejak tanggal 23 Februari 2016 sampai dengan tanggal 13Maret 2016.
Chaizir tidak terbukti secara dan menyakinkanbersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalamPasal 112 Ayat (1) UndangUndang R.I No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,dalam surat Dakwaan Primair ;2. Membebaskan Terdakwa M. Chaizir dari dakwaan Primair ;3. Menyatakan Terdakwa M. Chaizir telah terbukti secara dan menyakinkanbersalah melakukan tindak pidana, Penyalahgunaan Narkotika Golongan bagi diri sendiri, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 127 Ayat (1)huruf a UU R.!
Chaizir dengan pidana penjaraselama 3 (tiga) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam masapenangkapan dan penahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;5. Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) buah dompet; 1 (satu) buah Mancis; 1 (satu) buah Alat penghisap shabu; 1 (satu) bungkus plastik klip berisi shabushabu dengan berat netto 0,02 (nolkoma nol dua) gram;dirampas untuk dimusnahkan ;6.
CHAIZIR adalah Positif Metamfetamina dan terdaftardalam Golongan (satu) nomor urut 61 Lampiran UndangUndang RepublikIndonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal112 ayat (1) UU R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.SUBSIDAIRBahwa ia terdakwa M.
CHAIZIR tidak terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana dalam Dakwaan Primair;2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa M. CHAIZIR tersebut diatas telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENYALAHGUNAANNARKOTIKA GOLONGAN BAGI DIRI SENDIRI;Halaman 15 dari 16 Putusan Nomor 390/Pid.Sus/2016/PN Lbp4.
9 — 0
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
- Menjatuhkan talak satu ba'in shughro Tergugat (Natalio Demero bin Chaizir) terhadap Penggugat (Yeyen Octavia Puteri binti Muhammad Fasan);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 520.000,00 (lima ratus dua puluh ribu rupiah).
167 — 45
Chaizir Zen adalah sebagai wali dari 2 (dua) orang anak yang bernama:
- Salma Qiani Chairunnisa binti Baihaqi, Perempuan, lahir di Jakarta, 01 November 2001
- Shafiqa Qiani Melody Indah Sari binti Baihaqi, Perempuan, lahir di Jakarta, 29 Januari 2004;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 285.000,00 (dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah).
150 — 23
Saksi Chaizir Zain, S.Stp, 2. Saksi Dominikus LedeKadu, 3. Saksi Lumban Sinaga, dan 4.