Ditemukan 3 data
Chalsya Chalimatus Syadiah
20 — 2
Pemohon:
Chalsya Chalimatus SyadiahPENETAPANNomor 339/Pdt.P/2020/PN GprDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Kabupaten Kediri yang memeriksa dan mengadillperkara perkara perdata dalam peradilan tingkat pertama telahmenjatuhkan penetapan seperti tersebut dibawah ini dalam perkarapermohonan yang diajukan oleh :Chalsya Chalimatus Syadiyah, umur 32 tahun, jenis kelamin perempuan,pekerjaan mengurus rumah tangga, Agama Islam, beralamat di Jl.Mojo RT.001 RW.016 Desa Tertek, Kecamatan Pare, KabupatenKediri, dalam
memperhatikan buktibukti surat yang diajukan dipersidangan;TENTANG DUDUKNYA PERKARAMenimbang, bahwa Pemohon dalam surat permohonannya tertanggal15 Desember 2020, yang terdaftar dalam Kepaniteraan Pengadilan NegeriKabupaten Kediri dengan Nomor 339/Pdt.P/2020/PN Gpr yang padapokoknya mengajukan permohonan untuk mewakili tanda tangan anakpemohon yang belum dewasa dalam dokumen jual beli tanah denganalasanalasan sebagai berikut :Halaman 1 dari 7 Perkara Nomor 339/Pat.P/2020/PN GprBahwa pada tahun 2010 CHALSYA
keberatan;Menimbang, bahwa Pemohon sudah tidak akan mengajukan buktibukti lagi dan mohon penetapan atas permohonan Pemohon tersebut diatas;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini, makasegala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara Persidangan dianggap pulatelah termuat dan turut dipertimbangkan dalam penetapan ini;TENTANG HUKUMNYAHalaman 4 dari 7 Perkara Nomor 339/Padt.P/2020/PN GprMenimbang, bahwa Permohonan Pemohon adalah seperti tersebut diatas;Menimbang, bahwa pemohon adalah Chalsya
Chalsya Chalimatus Syadiah
3 — 0
Pemohon:
Chalsya Chalimatus Syadiah
105 — 33
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Menetapkan Pemohon (Chalsya Chalimatus Syadiyah) sebagai wali dari anak yang bernama Atim Lana Nurono Miftahudin, umur 9 tahun dan Mohamad Abdullaoh Alharori, umur 5 tahun yang berhak mewakili dalam segala perbuatan hukum anak tersebut didepan maupun diluar Pengadilan;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara hingga penetapan ini diucapkan, yang ditetapkan sebesar Rp. 106.000 (seratus enam ribu