Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-06-2021 — Putus : 22-09-2021 — Upload : 07-10-2021
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 558/Pid.Sus/2021/PN Tjk
Tanggal 22 September 2021 —
Terdakwa:
MUAMAR SADDAM Bin RIADI CHAMSYA
170
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa MUAMAR SADDAM Bin RIADI CHAMSYA (alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum permufakatan jahat untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MUAMAR
    SADDAM Bin RIADI CHAMSYA (alm), oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- ( satu milyard rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empa) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:

    Terdakwa:
    MUAMAR SADDAM Bin RIADI CHAMSYA