Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 31-05-2021 — Putus : 01-07-2021 — Upload : 28-07-2021
Putusan PN POSO Nomor 199/Pid.Sus/2021/PN Pso
Tanggal 1 Juli 2021 —
Terdakwa:
RIVALDO CHALVALERA LENGKEY Alias ALDO
233
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa Rivaldo Chalvalera Lengkey Alias Aldo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahguna Narkotika golongan 1 bagi dirinya sendiri
    2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun 4 (empat) bulan.

    Terdakwa:
    RIVALDO CHALVALERA LENGKEY Alias ALDO
    Nama lengkap : Rivaldo Chalvalera Lengkey Alias Aldo. Tempat lahir : Poso. Umur/Tanggal lahir : 22/20 November 1998. Jenis kelamin : Lakilaki. Kebangsaan : Indonesia. Tempat tinggal : Kel. Kolonodale Kec. Petasia Kab. Morowali Utara. Agama : Islam. Pekerjaan : karyawan HonorerTerdakwa Rivaldo Chalvalera Lengkey Alias Aldo ditahan dalam tahanan rutanoleh:. Penyidik sejak tanggal 4 Februari 2021 sampai dengan tanggal 23 Februari2021..
    Menyatakan terdakwa RIVALDO CHALVALERA LENGKEY AliasALDO bersalah melakukan tindak pidana Setiap Penyalah GunaNarkotika Golongan bagi diri sendiri sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UndangUndangRepublik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimanaDakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum.2.
    memohonkankeringanan hukuman;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaanTerdakwa melalui kuasa hukumnya yang pada pokoknya tetap padatuntutannya;Setelahn mendengar Tanggapan Terdakwa melalui kuasa hukumnyaterhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya yang bertetap padapembelaannya;Menimbang, Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidanganoleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:KESATU:Halaman 2 dari 15 Putusan Nomor 199/Pid.Sus/2021/PN PsoBahwa Terdakwa RIVALDO CHALVALERA
    Unsur setiap orang ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang dalam unsurini alah mencari tahu apakah orang yang didakwa benar sebagai orang yangtersebut dalam surat dakwaan sehingga tidak terjadi error in persona (kekeliruanatas orang yang disidangkan atau yang menjadi terdakwa), bahwa selain ituorang tersebut secara hukum haruslah dapat dipertanggungjawabkan atasperbuatannya;Menimbang, bahwa Terdakwa Rivaldo Chalvalera Lengkew dipersidangan olehPenuntut Umum telah diajukan sebagai terdakwa
    Menyatakan terdakwa Rivaldo Chalvalera Lengkey Alias Aldo terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPenyalahguna Narkotika golongan 1 bagi dirinya sendiri2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidanapenjara selama 1 (satu) Tahun 4 (empat) bulan.3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani olehTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan.5.
Register : 31-05-2021 — Putus : 01-07-2021 — Upload : 07-05-2024
Putusan PN POSO Nomor 199/Pid.Sus/2021/PN Pso
Tanggal 1 Juli 2021 —
Terdakwa:
RIVALDO CHALVALERA LENGKEY Alias ALDO
237
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa Rivaldo Chalvalera Lengkey Alias Aldo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahguna Narkotika golongan 1 bagi dirinya sendiri
    2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun 4 (empat) bulan.

    Terdakwa:
    RIVALDO CHALVALERA LENGKEY Alias ALDO