Ditemukan 1 data
BRIG AIDILFI A S
Terdakwa:
CHALVINO ARTAM PUTRA
3 — 0
- Menyatakan Terdakwa CHALVINO ARTAM PUTRA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tidak menggunakan masker saat berada di luar rumah;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;
- Menetapkan barang bukti berupa1 (satu) buah
Penyidik Atas Kuasa PU:
BRIG AIDILFI A S
Terdakwa:
CHALVINO ARTAM PUTRA