Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-07-2021 — Putus : 13-07-2021 — Upload : 24-06-2024
Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 277/Pid.C/2021/PN Tlg
Tanggal 13 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
BRIG AIDILFI A S
Terdakwa:
CHALVINO ARTAM PUTRA
30
    1. Menyatakan Terdakwa CHALVINO ARTAM PUTRA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tidak menggunakan masker saat berada di luar rumah;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;
    3. Menetapkan barang bukti berupa1 (satu) buah
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    BRIG AIDILFI A S
    Terdakwa:
    CHALVINO ARTAM PUTRA