Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 25-10-2017 — Upload : 31-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1442 K/PID.SUS/2017
Tanggal 25 Oktober 2017 — PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI JAYAPURA ; RIDO CHARLINO MANIANI alias CHARLINO
5524 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI JAYAPURA ; RIDO CHARLINO MANIANI alias CHARLINO
    PUTUSANNomor 1442 K/PID.SUS/2017DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana khusus pada tingkat kasasi telah memutuskansebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama : RIDO CHARLINO MANIANI alias CHARLINO;Tempat Lahir : Serui;Umur/Tanggal Lahir : 21 Tahun/25 Maret 1995;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat Tinggal : Jalan Teuku Umar, Kabupaten Serui;Agama : Kristen Protestan;Pekerjaan DOsTerdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara (RUTAN)
    Ketua Kamar pidana Nomor 2271/2017/S.205.Tah.Sus/PP/2017/MA tanggal 23 Mei 2017 Terdakwa diperintahkan untuk ditahanselama 30 (tiga puluh) hari, terhitung sejak tanggal 23 Juni 2017 sampaidengan tanggal 22 Juli 2017;Terdakwa diajukan di depan persidangan Pengadilan Negeri Jayapurakarena didakwa dengan dakwaan sebagai berikut:KESATU:Bahwa Terdakwa RIDO CHARLINO MANIANI alias CHARLINO pada hariSenin tanggal 24 Mei 2016 sekitar jam 03.00 WIT atau setidaktidaknya padasuatu waktu dalam bulan Mei Tahun
    Nomor 35 Tahun 2009 TentangNarkotika;ATAUKEDUA:Bahwa Terdakwa RIDO CHARLINO MANIANI alias CHARLINO pada hariSenin tanggal 24 Mei 2016 sekitar jam 03.00 WIT atau setidaktidaknya padasuatu waktu dalam bulan Mei Tahun 2016, bertempat di Pelabuhan Laut DistrikJayapura Selatan Kota Jayapura atau setidaktidaknya pada suatu tempat lainyang masih termasuk didalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Jayapura, telah menyalahgunakan Narkotika Golongan 1 bagi diri sendiriyang dilakukanTerdakwa dengan cara berawal
    ADHIKA NUR, selakudokter pemeriksa pada Rumah Sakit Bhayangkara Jayapura, telah melakukanpemeriksaan barang bukti berupa urine milik Terdakwa RIDO CHARLINOMANIANI alias CHARLINO sebanyak 10 (sepuluh) ml dengan menggunakanMulti Drugs Abuse Test (Urine) DOA6 (AMP + THC + MOP + MET +COC+BZO) Test Device LOT : 180401 dengan hasil pemeriksaan THC/ GanjaPOSITIF;Bahwa Terdakwa RIDO CHARLINO MANIANI alias CHARLINO dalammenggunakan atau mengkonsumsi Narkotika jenis ganja tersebut tidak memilikiijin dari pihak
    Sehingga mengacu pada ketentuan poin 1 di atas, terhadapTerdakwa RIDO CHARLINO MANIANI alias CHARLINO seharusnyadikenakan pidana paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12(dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikitRp8.000.000.000,00 (delapan milyar rupiah);Penuntut Umum juga berpendapat juga berpendapat bahwa denganpenjatuhan hukuman kepada Terdakwa, pemidanaan bertujuan untukmemberi hukuman (sanksi) yang setimpal dengan perbuatan pelaku tidakmengulangi perbuatannya untuk yang ketiga
Register : 20-01-2017 — Putus : 27-01-2017 — Upload : 09-10-2019
Putusan PT JAYAPURA Nomor 4/PID.SUS/2017/PT JAP
Tanggal 27 Januari 2017 — S, SH
Terbanding/Terdakwa : RIDO CHARLINO MANIANI Alias CHARLINO
6723
  • Yang dimintakan banding;

MENGADILI SENDIRI

  1. Menyatakan Terdakwa RIDO CHARLINO MANIANI Alias CHARLINO tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai Narkotika golongan I jenis ganja sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan alternatif kesatu;
  2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan Pidana Penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp.800.000.000
    S, SH
    Terbanding/Terdakwa : RIDO CHARLINO MANIANI Alias CHARLINO
    Menyatakan Terdakwa RIDO CHARLINO MANIANI AliasCHARLINO tersebut di atas telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalan melakukan tindak pidana tanpa hakmenguasai Narkotika golongan jenis ganja sebagaimana diaturdan diancam dalam dakwaan alternatif kesatu;2.