Ditemukan 1 data
32 — 0
Arsad) di depan sidang Pengadilan Agama Bondowoso ;
3. Menetapkan Pemohon Konvensi sebagai pemegang hak asuh terhadap anak bernama Gautama Charelino Firdaus, laki-laki, umur 4 tahun;
Dalam Rekonvensi
Dalam Eksepsi
- Menyatakan eksepsi dari Tergugat rekonvensi/Pemohon konvensi tidak dapat diterima;
Dalam Pokok Perkara I
1. Mengabulkan gugatan