Ditemukan 2 data
79 — 18
Bahwa setelah Para Pemohon menerima Buku Kutipan Akta Nikahtersebut, lalu disimpan tanpa membaca isinya, ternyata setelah dibacaterdapat kesalahan biodata yakni dalam Buku Kutipan Akta Nikah tertulisTempat tanggal lahir Pemohon : Ditotrunan, 25 tahun dan Pemohon II :AS CHAMAH binti CHAIRIL ANAM, Tempat tanggal lahir Jatisari, 18tahun sedangkan nama yang sebenarnya adalah Tempat tanggal lahirPemohon : Lumajang, 13 Februari 1950 dan Pemohon II : ACHSAMAHbinti KHOIRUL ANAM, Tempat tanggal lahir Lumajang
Bahwa oleh karenanya para Pemohon membutuhkan Penetapanperubahan biodata dari Pengadilan Agama Lumajang, guna dijadikansebagai alas hukum untuk dilakukan perubahan biodata dalam BukuKutipan Akta Nikah tertulis Tempat tanggal lahir Pemohon : Ditotrunan,25 tahun dan Pemohon II: AS CHAMAH binti CHAIRIL ANAM, Tempattanggal lahir Jatisari, 18 tahun diubah dengan Tempat tanggal lahirPemohon : Lumajang, 13 Februari 1950 dan Pemohon II: ACHSAMAHbinti KHOIRUL ANAM, Tempat tanggal lahir Lumajang, 27 Desember1957
AYANA PUTRI
26 — 4
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Mengijinkan Pemohon untuk merubah nama Pemohon yang semula tercatat bernama AYANA PUTRI sebagaimana yang tercatat pada KK Nomor: 3325062509190003, KTP NIK : 3325056006890003 dan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 3325-LT- 06062022-0008 yang dikeluarkan Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Batang nama tersebut dirubah menjadi bernama CHAMAH;
- Memerintahkan kepada