Ditemukan 3 data
Terdakwa:
CHAMDY ASRORI
18 — 3
MENGADILI:
- Menyatakan terdakwa CHAMDY ASRORI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tidak memakai masker saat beraktifitas di luar;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa CHAMDY ASRORI dengan pidana denda sejumlah Rp.49.000,- (empat puluh sembilan ribu rupiah ) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selam 3 (tiga) hari;
- Menatakan barang bukti berupa
1 (satu) lembar Kartu Tanda Penduduk atas nama CHAMDY ASRORI di kembalikan kepada Terdakwa;
- Membebankan kepada Terdakwa biaya perkara sebesar Rp1.000,00 (seribu rupiah)
,
Terdakwa:
CHAMDY ASRORI
Bachrun, Desa Rawalo, Kecamatan Rawalotelah dilakukan kegiatan operasi yustisi penegakan peraturandaerah oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyumas danterdakwa atas nama CHAMDY ASRORI kedapatan tidak memakaimasker saat beraktivitas di luar atau di dalam ruangan publikdan bertemu orang lain dengan barang bukti berupa 1 (satu)buah KTP a.n. CHAMDY ASRORI. Atas perbuatannya, terdakwadiduga telah melanggar Pasal 24 ayat (2) huruf a jo.
Bahwa dalam memberikan keterangan sama sekali tidak merasamendapat tekanan atau paksaan dari pemeriksa serta bersediadipanggil Kembali bila dikemudian hari diperlukan keterangannyaTerhadap keterangan Saksi tersebut, atas pertanyaan Hakim,Terdakwa memberikan pendapat keterangan saksi tersebut benar dan tidakberkeberatan;Kemudian, Hakim melanjutkan pemeriksaan dengan pemeriksaan Terdakwa;CHAMDY ASRORI, Lakilaki, tempat/tanggal lahir Banyumas,13061994 umur 26 tahun, Pekerjaan Karyawan Swasta,Agama Islam
paksaan dari pemeriksa serta bersediadipanggil Kembali bila dikemudian hari diperlukan keterangannya.Selanjutnya, Hakim mengucapkan putusan sebagai berikut:DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMemperhatikan, Pasal 24 ayat (2) huruf a Peraturan Daerah KabupatenBanyumas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan PenanggulanganPenyakit di Kabupaten Banyumas dan Undangundang Nomor 8 Tahun 1981( KUHAP ) serta peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan;MENGADILI:Menyatakan terdakwa CHAMDY
ASRORI terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tidak memakai masker saatberaktifitas di luar;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa CHAMDY ASRORI dengan pidanadenda sejumlah Rp.49.000, (empat puluh sembilan ribu rupiah ) denganketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan maka digantidengan pidana kurungan selam 3 (tiga) hari;Menatakan barang bukti berupa 1 (Satu) lembar Kartu Tanda Penduduk atasnama CHAMDY ASRORI di kembalikan kepada Terdakwa;Membebankan kepada
9 — 4
Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat (Eysunardi bin Taman Suri) terhadap Penggugat (Sovy Merry Hartanti binti Nico Chamdy Mulyono);
4. Membebankan biaya perkara ini pada DIPA Pengadilan Agama Malang tahun anggaran 2022;
19 — 7
M E N G A D I L I
1. Menyatakan bahwa Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
2. Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek;
3. Memberi ijin kepada Pemohon (Rudi bin Kasman) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Selly Andhy Ningrum binti Nico Chamdy.
Memberi ijin kepada Pemohon (PEMOHON) untuk menjatuhkan talak saturaj'i terhadap Termohon (Selly Andhy Ningrum binti Nico Chamdy. M) didepan sidang Pengadilan Agama Malang;4.