Ditemukan 1 data
15 — 2
Iskak dan Khomsiatun alias Kamsijatoen alias Chamsiyatun alias Kamsiyatun adalah suami istri sah dan keduanya telah meninggal dunia, dengan meinggalkan 2 orang ahli waris bernama :
1. Tutik Soeprijatin;
2. Indah Sri Utami;
2. menyatakan bahwa anak yang bernama Tutik Soeprijatin telah meningga dunia dengan meninggalkan seorang anak bernama Tegor Dwi Samara;
3. Menetapkan hukum bahwa ahli waris Moch. Iskak alias Moh.
Iskak dan Khomsiatun alias Kamsijatoen alias Chamsiyatun alias Kamsiyatun adalah :
1. Indah Sri Utami;
2. Tegor Dwi Samara;
4. Menetapkan masing-masing ahli warisberhak memperoleh separuh/setengah (1/2) bagian dari Harta Waris peninggalan alm. Moch. Iskak alias Moh.
Iskak dan Khomsiatun alias Kamsijatoen alias Chamsiyatun alias Kamsiyatun;
5. Membebankan kepada para pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 171000.- (seratus tujuh puluh satu ribu rupiah
PEMOHON I;2.enyatakan bahwa anak yang bernama KAKAK PEMOHON Itelah meninggal dunia dengan meninggalkan seorang anak bernama PEMOHONIl;3.enetapkan hukum bahwa ahli waris AYAH PEMOHON lalias AYAH 17MMPEMOHON lalias AYAH PEMOHON Idan IBU PEMOHON alias IBUPEMOHON lalias Chamsiyatun alias IBU PEMOHON ladalah :1). PEMOHON ;2).
AYAHPEMOHON lIalias AYAH PEMOHON lalias AYAH PEMOHON Idan almarh.IBU PEMOHON alias IBU PEMOHON lalias Chamsiyatun alias IBUPEMOHON I; 4.embebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 171.000, (Seratus tujuh puluh satu ribu rupiah);Demikian ditetapbkan dalam Rapat Musyawarah Majelis HakimPengadilan Agama Situbondo di Situbondo pada hari Senin tanggal 13 Mei2019 Miladiyah bertepatan dengan tanggal 08 Ramadlan 1440 Hijriyah, olehkami Drs. H.