Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-01-2023 — Putus : 06-01-2023 — Upload : 04-02-2023
Putusan PN LAMONGAN Nomor 5/Pdt.P/2023/PN Lmg
Tanggal 6 Januari 2023 — Pemohon:
MAFULAH
460
  • Rohim dan Ibu Chamtin;
  • Memerintahkan pemohon untuk segera melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lamongan;
  • Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah);