Ditemukan 1 data
MAFULAH
46 — 0
Rohim dan Ibu Chamtin;
- Memerintahkan pemohon untuk segera melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lamongan;
- Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah);