Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 31-05-2017 — Upload : 06-07-2017
Putusan PN NUNUKAN Nomor 2/Pdt.G/2017/PN Nnk
Tanggal 31 Mei 2017 — ERDY CHANDEAN Lawan PT. PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (X) Kalimantan Bagian Timur
9528
  • ERDY CHANDEAN Lawan PT. PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (X) Kalimantan Bagian Timur
    Bahwa terhadap penguasaan tanah Erdy Chandean seluas + 67.500m? yang akan dilakukan ganti rugi oleh PT. PLN (Persero) Unit IndukPembangunan Kalimantan Bagian Timur seluas + 49.951 m?
    PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan KalimantanBagian Timur, diberi tanda bukti P9;11.Fotocopy surat dari Erdy Chandean kepada PT.
    PLN (Persero) UIPKalbagtim, diberi tanda bukti P10;12.Fotocopy Berita Acara Sosialisasi dan Musyawarah Penyampaian HargaAppraisal Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk KepentinganUmum PLTMG Nunukan2 (10MW), diberi tanda bukti P11;13.Fotocopy undangan musyawarah lanjutan (8) harga ganti kerugianpengadaan tanah PLTMG Nunukan2 (10 MW), diberi tanda bukti P12;14.Fotocopy surat dari Erdy Chandean kepada Plt.
    PLN (Persero)UIP Kalbagtim, diberi tanda bukti T15;16.Fotocopy Surat dari Erdy Chandean kepada Kepala PT. PLN (Persero)UIP Kalbagtim, diberi tanda bukti T16;17.Fotocopy Berita Acara Rapat Musyawarah Lanjuta Pengadaan Tanahbagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum PLTMG Nunukan2 (10MW) Kelurahan Mansapa Kecamatan Nunukan Selatan KabupatenNunukan Provinsi Kalimantan Utara, diberi tanda bukti T17;18.Fotocopy Surat dari Erdy Chandean kepada Plt.
    General Manager PT.PLN (Persero) UIP Kalimantan Bagian Timur, diberi tanda bukti T18;19.Fotocopy Surat dari Erdy Chandean kepada Kepala PT.
Putus : 31-08-2017 — Upload : 27-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2401 K/Pdt/2017
Tanggal 31 Agustus 2017 — ERDY CHANDEAN vs PT PLN (PERSERO) UNIT INDUK PEMBANGUNAN (X) KALIMANTAN BAGIAN TIMUR
8356 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ERDY CHANDEAN tersebut;2. Menghukum Pemohon Kasasi/Pemohon Keberatan untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
    ERDY CHANDEAN vs PT PLN (PERSERO) UNIT INDUK PEMBANGUNAN (X) KALIMANTAN BAGIAN TIMUR
    PUTUSANNomor 2401 K/Pdt/2017DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutus sebagai berikutdalam perkara:ERDY CHANDEAN, bertempat tinggal di Jalan Kembar MasIl Nomor 45 RT 005 RW 009, Kelurahan Ancol, KecamatanRegol, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat, dalam hal inimemberi kuasa kepada Salahuddin, S.H., Advokat, berkantordi Jalan Lingkas Ujung RT 2 RW III Nomor 09 Tarakan,berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 14 Maret 2017
    melewatitenggang waktu pengajuan keberatan sebagaimana ditentukan dalam Pasal5 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Tata CaraPengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian ke Pengadilan NegeriDalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyataputusan Judex Facti/Pengadilan Negeri Nunukan dalam perkara ini tidakbertentangan dengan hukum dan/atau undangundang, maka permohonankasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: ERDY CHANDEAN