Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-10-2020 — Putus : 12-10-2020 — Upload : 16-10-2023
Putusan PN BANGKALAN Nomor 286/Pid.C/2020/PN Bkl
Tanggal 12 Oktober 2020 —
Terdakwa:
XUE CHANDIAN
480
  • MENGADILI

    1. Menyatakan terdakwa Xue Chandian, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana Melanggar Ketertiban Umum tidak memakai masker pelindung wajah ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana denda sebesar Rp. 49.000,- (empat puluh sembilan ribu rupiah), bila tidak dibayar diganti kurungan selama 1 (satu) hari;
    3. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa Rp. 1.000,- (seribu rupiah).

    Terdakwa:
    XUE CHANDIAN