Ditemukan 1 data
Terdakwa:
XUE CHANDIAN
48 — 0
MENGADILI
- Menyatakan terdakwa Xue Chandian, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana Melanggar Ketertiban Umum tidak memakai masker pelindung wajah ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana denda sebesar Rp. 49.000,- (empat puluh sembilan ribu rupiah), bila tidak dibayar diganti kurungan selama 1 (satu) hari;
- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa Rp. 1.000,- (seribu rupiah).
Terdakwa:
XUE CHANDIAN