Ditemukan 1080 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 01-07-2008 — Upload : 08-06-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 93K/PDT/2003
Tanggal 1 Juli 2008 —
217 Berkekuatan Hukum Tetap
  • CHANNEL DIMENSION SDN.BHD.
Putus : 29-03-2017 — Upload : 02-06-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 252/B/PK/PJK/2017
Tanggal 29 Maret 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. KARYA SEJAHTERA MOTOR
6846 Berkekuatan Hukum Tetap
  • maka sudahtentu channel akan beralih dan mencari dealer lain.
    yang besar jumlahnya minimalyang diisyaratkan oleh channel, kemudian channel menyetorkanuang muka (down payment) yang diterima dari pelanggan/Halaman 20 dari 43 halaman.
    Putusan Nomor 252/B/PK/PJK/201 7payment) kepada channel yang besar jumlahnya minimal yangdiisyaratkan oleh channel, kemudian channel menyetorkan uangmuka (down payment) yang diterima dari pelanggan/customerkepada Termohon Peninjauan Kembali (Termohon PeninjauanKembali tidak berhubungan langsung dengan pelanggan/customer).Bahwa uang muka (down payment) pembelian sepeda motordibayarkan oleh channel kepada Termohon Peninjauan Kembalisebesar uang muka (down payment) yang diterima channel daripelanggan
    kepada channel (diskon channel) dan diskonkredit J/easing adalah channel sehingga channel yangmenentukan berapa besarnya besar jumlah diskon ataupotongan harga penjualan yang diberikan kepadapelanggan/customer maka pelanggan/customer membayarharga sepeda motor sesuai dengan price list yang ditetapkandengan persetujuan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturingdikurangi dengan besar jumlah diskon atau potongan hargapenjualan yang diberikan oleh channel.21.
    (diskon channel) dan diskon kredit /easingkepada channel merupakan imbalan jasa penjualan ataumarketing fee, maka atas pembayaran imbalan jasa penjualanatau marketing fee yang diberikan kepada channel terutangPPN sehingga termasuk Dasar Pengenaan Pajak PPN.Halaman 28 dari 43 halaman.
Putus : 02-10-2014 — Upload : 15-12-2014
Putusan PN PALEMBANG Nomor 1216/Pid.B/2014/PN.Plg
Tanggal 2 Oktober 2014 — ARIS TANAKA BIN MUCHTAR
533
  • Bulan Januari 2013 sebanyak 8 (delapan) Channel/tempat dengan total biayasebesar Rp. 3.600.000, (tiga juta enam ratus ribu rupiah);2. Bulan Februari 2013 sebanyak 9 (Sembilan) Channel/tempat dengan total biayasebesar Rp. 4.600.000, (empat juta enam ratus ribu rupiah);3. Bulan Maret 2013 sebanyak 11 (sebelas) Channel/tempat dengan total biayasebesar Rp. 6.600.000, (enam juta enam ratus ribu rupiah);4.
    sebanyak 23 (dua puluh tiga) Channel/tempat dengan total biayasebesar Rp. 11.600.000, (sebelas juta enam ratus ribu rupiah);Bulan Juni 2013 sebanyak 26 (dua puluh enam) Channel/tempat dengan totalbiaya sebesar Rp. 12.400.000, (dua belas juta empat ratus ribu rupiah);Bulan Juli 2013 sebanyak 33 (tiga puluh tiga) Channel/tempat dengan total biayasebesar Rp. 16.500.000, (enam belas juta lima ratus ribu rupiah);Bulan Agustus 2013 sebanyak 40 (empat puluh) Channel/tempat dengan totalbiaya sebesar Rp.
Putus : 17-04-2017 — Upload : 31-05-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 362/B/PK/PJK/2017
Tanggal 17 April 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT KARYA SEJAHTERA MOTOR
5029 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa channel bekerja sama dan ditunjuk oleh perusahaanpembiayaan/leasing yang meningkat kerja sama dengan TermohonPeninjauan Kembali.Bahwa channel merupakan agen atau perantara penjualanperusahaan pembiayaan/leasing.
    diterima channel daripelanggan/customer dikurangi dengan diskon harga penjualankepada channel (diskon channel) dari Termohon PeninjauanKembali dan diskon kredit /easing kepada channel dariperusahaan pembiayaan//leasing melalui Termohon PeninjauanKembali.Halaman 18 dari 40 halaman Putusan Nomor 362/B/PK/PJK/201715.5.Bahwa diskon harga penjualan kepada channel (diskon channel)dan diskon kredit /easing diberikan kepada channel dan dinikmatioleh channel.Bahwa pelanggan/customer tidak pernah memperoleh
    danmenikmati diskon harga penjualan kepada channel (diskonchannel) dan diskon kredit leasing akan tetapi pelanggan/customerakan dan memperoleh dan menikmati diskon dari channel denganbesar jumlah sesuai kebijkan dan inisiatif channel sendiri.15.6.
    (diskon channel) dan diskon kredit leasing diberikan kepada channel.Diskon harga penjualan kepada channel (diskon channel) diberikankepada channel oleh Termohon Peninjauan Kembali sedangkan diskonkredit /easing diberikan kepada channel oleh perusahaanpembiayaan/leasing melalui Termohon Peninjauan Kembali yang nantiakan diganti kembali oleh perusahaan pembiayaan/leasing kepadaTermohon Peninjauan Kembali.Bahwa selanjutnya dalam praktek yang umum di dalam perkembanganbisnis dan persaingan usaha dalam
    maka perusahaan pembiayaan/leasing juga memberikandiskon kepada channel jika tidak memberi diskon atau memberidiskon tidak sesuai besar jumlah yang diharapkan oleh channelmaka sudah tentu channel akan beralin dan mencari perusahaanpembiayaan/leasing lain.Bahwa diskon harga penjualan kepada channel (diskon channel)dan diskon kredit /easing diberikan kepada channel dan dinikmatioleh channel.
Register : 19-09-2023 — Putus : 28-02-2024 — Upload : 29-02-2024
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 624/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst
Tanggal 28 Februari 2024 — Hitachi Channel Solutions Indonesia
2.Yohannes dedy
3.Hany Padli will Aziz
4.Haerudin
4518
  • Hitachi Channel Solutions Indonesia
    2.Yohannes dedy
    3.Hany Padli will Aziz
    4.Haerudin
Putus : 29-03-2017 — Upload : 02-06-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 256/B/PK/PJK/2017
Tanggal 29 Maret 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. KARYA SEJAHTERA MOTOR
5034 Berkekuatan Hukum Tetap
  • channel!
    maka sudahtentu channel akan beralih dan mencari dealer lain.
    Putusan Nomor 256/B/PK/PJK/2017Bahwa uang muka (down payment) pembelian sepeda motordibayarkan oleh channel kepada Termohon Peninjauan Kembalisebesar uang muka (down payment) yang diterima channel daripelanggan/customer dikurangi dengan diskon harga penjualankepada channel (diskon channel) dari Termohon PeninjauanKembali dan diskon kredit /easing kepada channel dariperusahaan pembiayaan//easing melalui Termohon PeninjauanKembali.15.5.Bahwa diskon harga penjualan kepada channel (diskonchannel) dan
    dengan cara kredit atau angsuran,maka pelanggan/customer membayar uang muka (downpayment) kepada channel yang besar jumlahnya minimal yangdiisyaratkan oleh channel, kemudian channel!
    (diskon channel) dan diskon kredit /easingkepada channel merupakan imbalan jasa penjualan ataumarketing fee, maka atas pembayaran imbalan jasa penjualanatau marketing fee yang diberikan kepada channel terutangPPN sehingga termasuk Dasar Pengenaan Pajak PPN.21.5.
Register : 14-05-2014 — Putus : 21-07-2014 — Upload : 20-09-2014
Putusan PT JAKARTA Nomor 136/PID/2014/PT.DKI
Tanggal 21 Juli 2014 — HADI AMAURI
2819
  • SARL suatuperusahaan yang didirikan berdasarkan hukum Negara Swissberlamat di Burgstrasse 28, 8750 Glaris Switzerland selaku pemilikMerek Logo + kata Channel yang sah terdaftar pada DirektoratMerek Ditjen HKI Kemenkum dan HAM RI dan terdakwa memilikiToko Nagoya B.9 No.7 dan Blok B.14 No.910 lantai 2 ITC KuninganJakarta Selatan sejak tahun 2004 dan sejak tahun 2006 terdakwamemperdagangkan/menjual Tas dengan menggunakan Merek Logo+ kata Channel dan Dompet dengan menggunakan Merek Logo +kata Channel
    barangbarangberupa Tas dengan menggunakan Merek Logo + kata Channel, danDompet dengan menggunakan Merek Logo+kata Channel secaratanpa hak dan tanpa ijin dari Channel SARL suatu perusahaan yangdidirikan berdasarkan hukum Negara Swiss beralamat di Burgstrasse28, 8750 Glaris Switzerland selaku pemilik Merek Logo + kataChannel yang sah diketahui ketika saksi Muzdalifah, S.H, selakukuasa hukum Channel SARL selaku pemilik Merek Logo + kataChannel yang sah terdaftar pada Direktorat Merek Ditjen HKIKemenkum
    Di Toko Nagoya yang beralamat di Blok B.14 No.910 antara lain :49(empat puluh sembilan)Pcs Tas dengan menggunakan Merek Logo+ kata Channel hasil penggunaan merek secara tanpa hak/2(dua)Pcs Dompet dengan menggunakan merek Logo+kata Channelhasil penggunaan merek secara tanpa hak/palsu.Bahwa ciriciri barang dagangan berupa Tas dengan menggunakanMerek Logo + kata Channel, dan Dompet dengan menggunakanMerek Logo + kata Channel, yang diperdagangkan oleh terdakwa diToko Nagoya di Blok B.9 No.7 dan Blok
    B.14 No.910 lantai 2 ITCKuningan Jakarta Selatan dijual dengan harga yang lebih murahdibandingkan dengan Tas Merek Logo + kata Channel, dan DompetMerek Logo + kata Channel, yang asli dimuat dengan bahan kulitasli sedangkan Tas dan Dompet dengan menggunakan Merek Logo+ kata Channel, terouat dari bahan Sintesis.Bahwa Tas dengan menggunakan Merek Logo + kata Channel danDompet dengan menggunakan Merek Logo + kata Channel yangsah terdaftar pada Direktorat Merek Ditjen HK Kemenkum dan HAMRI dan diperdagangkan
    28,8750 Glaris Switzerland selaku pemilikMerek Logo+kata Channel yang sah terdaftar pada Direktorat MerekDitjen HKI Kemenkum dan HAM RI) untuk barang dan/atau jasasejenis dan memperdagangkan barang dan/atau jasa yang diketahuiatau patut diketahui bahwa barang dan/atau jasa tersebut merupakanhasil perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, Pasal 91,Pasal 92 dan Pasal 93 berupas Tas dengan menggunakan MerekLogo + kata Channel dan Dompet dengan menggunakan MerekLogo + kata Channel di Toko Nagoya
Register : 09-02-2017 — Putus : 20-04-2017 — Upload : 11-07-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 332 B/PK/PJK/2017
Tanggal 20 April 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. KARYA SEJAHTERA MOTOR;
5525 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Khusus untuk penjualan sepeda motorsecara kredit atau angsuran umumnya channel!
    maka sudahtentu channel akan beralih dan mencari dealer lain.
    , maka pelanggan/customer membayar uang muka(down payment) kepada channel yang besar jumlahnya minimalyang diisyaratkan oleh channel, kemudian channel menyetorkanuang muka (down payment) yang diterima daripelanggan/customer kepada Termohon Peninjauan Kembali(Termohon Peninjauan Kembali tidak berhubungan langsungdengan pelanggan/ customer).Bahwa uang muka (down payment) pembelian sepeda motordibayarkan oleh channel kepada Termohon Peninjauan Kembalisebesar uang muka (down payment) yang diterima channel
    Diskon harga penjualan kepada channel (diskon channel)diberikan kepada channel oleh Termohon Peninjauan Kembalisedangkan diskon kredit leasing diberikan kepada channel olehperusahaan pembiayaan//leasing melalui Termohon PeninjauanKembali yang nanti akan diganti kembali oleh perusahaanpembiayaan//leasing kepada Termohon Peninjauan Kembali.Bahwa selanjutnya dalam praktek yang umum di dalamperkembangan bisnis dan persaingan usaha dalam penjualan sepedamotor channel juga berinisiatif memberikan diskon
    diskon dari channel dengan bukan dariTermohon Peninjauan Kembali.20.3.
Putus : 29-03-2017 — Upload : 02-06-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 254/B/PK/PJK/2017
Tanggal 29 Maret 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. KARYA SEJAHTERA MOTOR
5319 Berkekuatan Hukum Tetap
  • makasudah tentu channel akan beralin dan mencari dealer lain.Halaman 19 dari 44 halaman.
    Putusan Nomor 254/B/PK/PJK/201 715.2.15.3.15.4.Begitu juga untuk penjualan secara kredit atau angsuran untukmeningkatkan kerja sama dan loyalitas channel kepadaperusahaan pembiayaan//easing yang bekerja sama dengandealer maka perusahaan pembiayaan/leasing jugamemberikan diskon kepada channel jika tidak memberi diskonatau memberi diskon tidak sesuai besar jumlah yangdiharapkan oleh channel maka sudah tentu channel!
    uang muka (down payment) pembelian sepeda motordibayarkan oleh channel kepada Termohon PeninjauanKembali sebesar uang muka (down payment) yang diterimachannel dari pelanggan/customer dikurangi dengan diskonharga penjualan kepada channel (diskon channel) dariTermohon Peninjauan Kembali dan diskon kredit /easingkepada channel dari perusahaan pembiayaan/leasing melaluiTermohon Peninjauan Kembali.Bahwa diskon harga penjualan kepada channel (diskonchannel) dan diskon kredit /easing diberikan kepada channeldan
    Diskon harga penjualan kepada channel (diskon channel)diberikan kepada channel oleh Termohon Peninjauan Kembalisedangkan diskon kredit /easing diberikan kepada channel olehperusahaan pembiayaan/leasing melalui Termohon PeninjauanKembali yang nanti akan diganti kembali oleh perusahaanpembiayaan/leasing kepada Termohon Peninjauan Kembali.Bahwa selanjutnya dalam praktek yang umum didalamperkembangan bisnis dan persaingan usaha dalam penjualan sepedamotor channel juga berinisiatif memberikan diskon atau
    Putusan Nomor 254/B/PK/PJK/201 720.3.channel kepada perusahaan pembiayaan/leasing yangbekerja sama dengan dealer maka perusahaan pembiayaan/leasing juga memberikan diskon kepada channel jika tidakmemberi diskon atau memberi diskon tidak sesuai besarjumlah yang diharapkan oleh channel maka sudah tentuchannel akan beralin dan mencari perusahaan pembiayaan/leasing ain.Bahwa diskon harga penjualan kepada channel (diskonchannel) dan diskon kredit /easing diberikan kepada channeldan dinikmati olen channel
Putus : 29-03-2017 — Upload : 02-06-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 251/B/PK/PJK/2017
Tanggal 29 Maret 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. KARYA SEJAHTERA MOTOR
179965 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ;Bahwa diskon penjualan yaitu diskon harga penjualankepada channel (diskon channel) dan diskon kredit /easingdiberikan kepada channel.
    kepada channel jika tidak memberi diskon ataumemberi diskon tidak sesuai besar jumlah yangdiharapkan oleh channel maka sudah tentu channelakan beralin dan mencari dealer lain.
    Yamaha melalui channel baik secara kredit atauangsuran dan tunai melalui channel.
    Uang muka (down payment)pembelian sepeda motor dibayarkan oleh channelkepada Termohon PK sebesar uang muka (downpayment) yang diterima channel dari pelanggan/customer dikurangi dengan diskon harga penjualankepada channel (diskon channel) dari Termohon PK dandiskon kredit leasing kepada channel dari perusahaanpembiayaan/leasing melalui Termohon PK;Bahwa diskon harga penjualan kepada channel (diskonchannel) dan diskon kredit leasing diberikan kepadachannel dan dinikmati oleh channel.
    Uang muka(down payment) pembelian sepeda motor dibayarkanoleh channel kepada Pemohon Banding sebesar uangmuka (down payment) yang diterima channel daripelanggan/customer dikurangi dengan diskon hargapenjualan kepada channel (diskon channel) dariTermohon PK dan diskon kredit easing kepada channeldari perusahaan pembiayaan//easing melalui TermohonPK .
Putus : 09-02-2016 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 742 K/Pid.Sus/2015
Tanggal 9 Februari 2016 — FERRY SOEBARJA;
7333 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Sepatu dengan menggunakan Merek Logo + kata Channel dibeli denganharga Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan dijual dengan hargaRp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) s/d Rp700.000,00(tujuh ratus riburuipia) dan harga jual barangbarang tersebut ditentukan sendiri olehTerdakwa selaku pemilik toko D Nine.Bahwa perbuatan Terdakwa yang memperdagangkan barangbarangberupa Tas dengan menggunakan Merek Logo + kata Channel, Dompetdengan menggunakan Merek Logo + kata Channel dan Sepatu denganmenggunakan
    Merek Logo + kata Channel secara tanpa hak dan tanpa ijindari Chanel SARL suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum NegaraSwiss beralamat di Burgstrasse 28, 8750 Glaris Switzerland selaku pemilikMerek Logo + kata Channel" diketahui ketika Saksi Muzdalifah, SH dan SaksiA.
    Dasar BlokD 5 No. 9 Jakarta Selatan milik Terdakwa Indru Gobindram dan melakukanpenyitaan atas barangbarang berupa:1. 26 (dua puluh enam) Pcs Tas Merek Logo + kata Channel hasilpenggunaan merek secara tanpa hak yang diduga palsu.2. 17 (tujun belas) Pcs Dompet Merek Logo + kata Channel hasilpenggunaan merek secara tanpa hak yang diduga palsu.3. 2 (dua) pasang Sepatu Merek Logo + kata Channel hasil penggunaanmerek secara tanpa hak yang diduga palsu.Bahwa barangbarang berupa Tas dengan menggunakan Merek
    Logo +Kata Channel, Dompet dengan menggunakan Merek Logo + Kata Channeldan Sepatu dengan menggunakan Merek Logo + Kata Channel yang sahterdaftar pada Direktorat Merek Ditijen HKI Kemenkum dan HAM RI dandiperdagangkan di seluruh wilayah Indonesia mempunyai ciriciri sebagaiberikut:1.
    Menggunakan Merek Logo + kata Channel".2. Kwalitas barang bagus.Hal. 3 dari8 hal. Put. No. 742 K/Pid.Sus/20153. Dijual dengan harga mahal antara Rp10.000.000,00 (sepuluh jutarupiah) s/d Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).4.
Putus : 29-03-2017 — Upload : 02-06-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 255/B/PK/PJK/2017
Tanggal 29 Maret 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. KARYA SEJAHTERA MOTOR
5235 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa channel bekerja sama dan ditunjuk oleh perusahaanpembiayaan/leasing yang meningkat kerja sama denganTermohon Peninjauan Kembali.Bahwa channel merupakan agen atau perantara penjualanperusahaan pembiayaan//leasing.
    Putusan Nomor 255/B/PK/PJK/201 715.2.15.3.sesuai besar jumlah yang diharapkan oleh channel makasudah tentu channel akan beralih dan mencari dealer lain.Begitu juga untuk penjualan secara kredit atau angsuranuntuk meningkatkan kerja sama dan loyalitas channel kepadaperusahaan pembiayaan//leasing yang bekerja sama dengandealer maka perusahaan pembiayaan/leasing jugamemberikan diskon kepada channel jika tidak memberidiskon atau memberi diskon tidak sesuai besar jumlah yangdiharapkan oleh channel maka
    /customer juga mengetahui besar jumlah diskonyang diberikan oleh channel!
    Diskon harga penjualan kepada channel (diskon channel)diberikan kepada channel oleh Termohon Peninjauan Kembalisedangkan diskon kredit leasing diberikan kepada channel olehperusahaan pembiayaan/leasing melalui Termohon PeninjauanKembali yang nanti akan diganti kembali oleh perusahaanpembiayaan/leasing kepada Termohon Peninjauan Kembali.Bahwa selanjutnya dalam praktek yang umum didalamperkembangan bisnis dan persaingan usaha dalam penjualan sepedamotor channel juga berinisiatif memberikan diskon atau
    pembiayaan/leasing yangbekerja sama dengan dealer maka perusahaan pembiayaan/leasing juga memberikan diskon kepada channel jika tidakmemberi diskon atau memberi diskon tidak sesuai besarjumlah yang diharapkan oleh channel maka sudah tentuchannel akan beralin dan mencari perusahaan pembiayaan/leasing ain.Bahwa diskon harga penjualan kepada channel (diskonchannel) dan diskon kredit /easing diberikan kepada channeldan dinikmati olen channel.
Register : 25-04-2013 — Putus : 18-06-2013 — Upload : 02-07-2013
Putusan PN SLEMAN Nomor 184/Pid.B/2013/PN. Slmn
Tanggal 18 Juni 2013 — pidana - BAGUS PRIYAMBODO
3910
  • CHANNEL V yang beralamat di GriyaArista Kentungan, hal tersebut diketahui oleh saksi Denny Kurniawansebagai Kepala Cabang dan Retno P. selaku penanggung jawab Farmasi;Bahwa pada saat Jatuh Tempo Pembayaran, PT. CHANNEL V telahmelakukan pembayaran melalui Terdakwa Bagus Priyambodo denganjumlah total sebesar RP. 299.842.567, ;Bahwa uang pembayaran PT. CHANNEL V yang diserahkan melaluiTerdakwa, selanjutnya oleh Terdakwa tidak diserahkan kepada PT.Merck.Bahwa PT.
    CHANNEL V ke PT. APL Yogyakarta, selanjutnyaPT. APL mengeluarkan atas nama PT. Merck Task Force yang berisijumlah dan jenis barang dan besaran tagihan. Terdakwa telah mengambilbarang dari gudang PT. APL yang kemudian di distribusikan/ dikirim kePT. CHANNEL V, kemudian pembayaran barang tersebut di serahkankepada Terdakwa dari PT. CHANNEL V, namun uang pembayarantersebut oleh Terdakwa tidak diserahkan kepada PT. APL Yogyakarta ;e Bahwa Terdakwa atas Nama PT. Merck melalui PT.
    CHANNEL V ke PT. APL Yogyakarta, selanjutnyaPT. APL mengeluarkan atas nama PT. Merck Task Force yang berisijumlah dan jenis barang dan besaran tagihan. Terdakwa telah mengambilbarang dari gudang PT. APL yang kemudian di distribusikan/ dikirim kePT. CHANNEL V, kemudian pembayaran barang tersebut di serahkankepada Terdakwa dari PT. CHANNEL V, namun uang pembayarantersebut oleh Terdakwa tidak diserahkan kepada PT. APL Yogyakarta ;Bahwa Terdakwa atas Nama PT. Merck melalui PT.
    CHANNEL V yang beralamat diGriya Arista Kentungan ;e Bahwa pada saat Jatuh Tempo Pembayaran, PT. CHANNEL V telahmelakukan pembayaran melalui Terdakwa Bagus Priyambodo denganjumlah total sebesar RP. 299.842.567, ;e Bahwa pernah dilakukan konfirmasi di rumah saksi antara saksi sebagaiperwakilan dari PT. Channel V dengan Sdr. Irfan, Sdri. Yeni danTerdakwae Bagus Priyambodo sebagai perwakilan dari PT.
    Channel V kepada pihak PT. Merck (PT. APLYogykarta) ;Menimbang bahwa, uang pembayaran dari PT. Channel V atas pembeliyanVitamin Sangobion yang telah diserahkan kepada Terdakwa, selanjutnya tidakdiserahkan kepada PT. Merck (PT. APL) akan tetapi oleh Terdakwa dipergunakan untukhal yang lain, sehingga atas perbuatan Terdakwa tersebut PT. Merck (PT.
Register : 19-11-2014 — Putus : 09-06-2015 — Upload : 11-11-2016
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 603/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Brt
Tanggal 9 Juni 2015 —
430
  • L5504RVFP 4 Channel Relay, 10 A per Channel 220/240Vac 50/60Hz, C-Bus sebanyak 1 (satu) buah ;2. Cat No. L5508D1AP 8 Channel Dimmer, 1A per Channel 220/240Vac 50/60Hz, C-Bus sebanyak 1 (satu) buah ;3. Cat No. L5504AMP 4 Channel Analogue Output 0-10V 220/240Vac 50/60Hz, C-Bus sebanyak 1 (satu) buah ;4. Cat No. 5500PS Power Supply 220/240Vac sebanyak 2 (dua) buah ;5. Cat No. L5504VFP 4 Channel Relay, 10A per Channel 220/240Vac 50/60Hz, C-Bus sebanyak 1 (satu) buah ;6. Cat No.
    L5508D1AP 8 Channel Dimmer, 1A per Channel 220/240Vac 50/60Hz, C-Bus 200Ma sebanyak 2 (dua) buah ;7. Cat No. L5504AMP 4 Channel Analogue Output 0-10V 220/240Vac 50/60Hz, C-Bus sebanyak 1 (satu) buah ;8. Cat No. L5504VFP 4 Channel Relay, 10A per Channel 220/240Vac 50/60Hz, C-Bus sebanyak 1 (satu) buah ;9. Cat No. L5508D1AP 8 Channel Dimmer, 1A per Channel 220/240Vac 50/60Hz, C-Bus 200Ma sebanyak 2 (dua) buah ;10. Cat No.
    L5504AMP 4 Channel Analogue Output 0-10V 220/240Vac 50/60Hz, C-Bus sebanyak 1 (satu) buah ;Adalah menjadi sepenuhnya SAH MILIK PENGGUGAT ;6.
    L5504RVFP 4 Channel Relay, 10 A per Channel220/240Vac 50/60Hz, CBus sebanyak 1 (satu) buah ;Cat No. L5508D1AP 8 Channel Dimmer, 1A per Channel220/240Vac 50/60Hz, CBus sebanyak 1 (satu) buah ;Cat No. L5504AMP 4 Channel Analogue Output 010V 220/240Vac50/60Hz, CBus sebanyak 1 (satu) buah ;Cat No. 5500PS Power Supply 220/240Vac sebanyak 2 (dua)buah ;Cat No. L5504VFP 4 Channel Relay, 10A per Channel 220/240Vac50/60Hz, CBus sebanyak 1 (satu) buah ;Cat No.
    L5508D1AP 8 Channel Dimmer, 1A per Channel220/240Vac 50/60Hz, CBus 200Ma sebanyak 2 (dua) buah ;Cat No. L5504AMP 4 Channel Analogue Output 010V 220/240Vac50/60Hz, CBus sebanyak 1 (satu) buah ;Cat No. L5504VFP 4 Channel Relay, 10A per Channel 220/240Vac50/60Hz, CBus sebanyak 1 (satu) buah ;Cat No. L5508D1AP 8 Channel Dimmer, 1A per Channel220/240Vac 50/60Hz, CBus 200Ma sebanyak 2 (dua) buah ;Cat No.
    L5504RVFP 4 Channel Relay, 10 A per Channel 220/240Vac50/60Hz, CBus sebanyak 1 (satu) buah ;Cat No. L5508D1AP 8 Channel Dimmer, 1A per Channel 220/240Vac50/60Hz, CBus sebanyak 1 (satu) buah ;Cat No. L5504AMP 4 Channel Analogue Output 010V 220/240Vac50/60Hz, CBus sebanyak 1 (satu) buah ;Cat No. 5500PS Power Supply 220/240Vac sebanyak 2 (dua) buah ;Cat No. L5504VFP 4 Channel Relay, 10A per Channel 220/240Vac50/60Hz, CBus sebanyak 1 (satu) buah ;Cat No.
    L5508D1AP 8 Channel Dimmer, 1A per Channel 220/240Vac50/60Hz, CBus 200Ma sebanyak 2 (dua) buah ;Cat No. L5504AMP 4 Channel Analogue Output 010V 220/240Vac50/60Hz, CBus sebanyak 1 (satu) buah ;Cat No. L5504VFP 4 Channel Relay, 10A per Channel 220/240Vac50/60Hz, CBus sebanyak 1 (satu) buah ;Cat No. L5508D1AP 8 Channel Dimmer, 1A per Channel 220/240Vac50/60Hz, CBus 200Ma sebanyak 2 (dua) buah ;Cat No.
    L5508D1AP 8 Channel Dimmer, 1A per Channel220/240Vac 50/60Hz, CBus 200Ma sebanyak 2 (dua) buah ;7. Cat No. L5504AMP 4 Channel Analogue Output 010V 220/240Vac50/60Hz, CBus sebanyak 1 (satu) buah ;8. Cat No. L5504VFP 4 Channel Relay, 10A per Channel 220/240Vac50/60Hz, CBus sebanyak 1 (satu) buah ;9. Cat No. L5508D1AP 8 Channel Dimmer, 1A per Channel220/240Vac 50/60Hz, CBus 200Ma sebanyak 2 (dua) buah ;10. Cat No.
Putus : 19-06-2014 — Upload : 05-08-2014
Putusan PT JAKARTA Nomor 120/PID/2014/PT.DKI
Tanggal 19 Juni 2014 — FERRY SOEBARJA
6827
  • dari China yangtidak diketahui namanya yang datang ke Toko DNine di ITC Kuningan Lt.Dasar Blok D 5 No. 9 Jakarta Selatan dan terdakwa membeli barangbarang berupa Tas dengan menggunakan Merek Logo + kata Channel ,TsDompet dengan menggunakan Merek Logo + kata Channel dan Sepatudengan menggunakan Merek Logo + kata Channel antara lain : Tas dengan menggunakan Merek Logo + kata Channel dibeli denganharga sebesar Rp. 500.000, (lima ratus ribu rupiah) s/d Rp.1.200.000, (satu Juta dua ratus ribu rupiah)
    Bahwa perbuatan terdakwa yang memperdagangkan barangbarangberupa Tas dengan menggunakan Merek Logo + kata Channel , Dompetdengan menggunakan Merek Logo + kata Channel dan Sepatu denganmenggunakan Merek Logo + kata Channel secara tanpahak dan tanpaijin dari Chanel SARL suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan hukumNegara Swiss beralamat di Burgstrasse 28, 8750 Glaris Switzerland selakupemilik Merek Logo + kata Channel diketahui ketika saksi Muzdalifah,SH dan saksi A.
    Dasar Blok D 5 No. 9 Jakarta Selatan milikterdakwa Indru Gobindram dan melakukan penyitaan atas barangbarang1. 26 (dua puluh enam) Pcs Tas Merek Logo + kata Channel hasilpenggunaan merek secara tanpa hak yang diduga palsu. 2. 17 (tujuh belas) Pcs Dompet Merek Logo + kata Channel hasilpenggunaan merek secara tanpa hak yang diduga palsu. 3. 2 (dua) pasang Sepatu Merek Logo + kata Channel hasil penggunaanmerek secara tanpa hak yang diduga palsu.
    Bahwa Bahwa barangbarang berupa Tas dengan menggunakanMerek Logo + Kata Channel, Dompet dengan menggunakan Merek Logo+ Kata Channel dan Sepatu dengan menggunakan Merek Logo + KataChannel yang sah terdaftar pada Direktorat Merek Ditjen HKI Kemenkumdan HAM RI dan diperdagangkan di seluruh wilayah Indonesia mempunyaiciriciri sebagai berikut : 222"1. Menggunakan Merek Logo + kata Channel ~.2. Kwalitas barang bagus.3.
    Dasar Blok D 5 No. 9Jakarta Selatan berupa barangbarang Tas, Dompet dan Sepatu yangdiduga palsu dengan menggunakan merek Logo + kata Channel .
Register : 03-06-2013 — Putus : 02-01-2013 — Upload : 08-04-2014
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 772/Pid.Sus/2013/PN.Jkt-Sel
Tanggal 2 Januari 2013 — R MARDIANA ARITONANG
3311
  • .- Menetapkan barang bukti berupa :1. 1 (satu) buah tas Logo Channel2. 1 (satu) buah karung berisikan 9 buah tas/dompet Merk Channel dengan menggunakan Merk ChannelDirampas untuk dimusnahkan- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah)
    Mardiana Aritonang denganPidana kurungan selama 6 (enam) bulan.Menyatakan barang bukti berupa :1 buah Tas logo Channel, 1 satu buah karung berisikan 9 buah tas / dompet merkChanneldengan menggunakan merek Channel yang seluruhnya diduga palsu /penggunaan merek tanpa hak.
    + kata Channel dijual dengan harga sebesarRp.70.000, ( tujuh puluh ribu rupiah ) s/d Rp.190.000, ( seratus sembilan puluhribu rupiah ) ;per psce Bahwa perbuatan terdakwa yang memperdagangkan barangbarang berupa tas denganmenggunakan Merek Logo + Channel dan Dompet dengan menggunakanmerkLogo + kata Channel secara tanpa ijin dari Chanel SARL suatu perusahaanHal 3 dari 15 Hal Putusan No.772/Pid.Sus/2013/PN.JktSelyang didirikan berdasarkan hukum Negara Swiss beralamat di Burgstrasse 28.8750Glaris Switzerland
    penyitaan atas barangbarang berupa :e 6(enam ) Pcs.Tas besar dengan menggunakan Merek Logo + kata Channel , hasilpenggunaan merek secara tanpa hak;e 3 (tiga) Pcs Tas kecil dengan menggunakan Merek Logo + kata Channel hasilpenggunaan merek secara tanpa hak;e Bahwa ciriciri dagangan berupa Tas dengan menggunakan Merek Logo + kataChannel dan Dompet dengan menggunakan Logo + kata Channel yangdiperdagangkan oleh terdakwa di Toko Mayansa di ITC Kuningan Lt.Dasar BlokD 1 No.3 Jl.Dr.Satrio Kuningan Setiabudi
    Satrio Jakarta SelatanBahwa di toko Meyansa tersebut Terdakwa menjual tas dari berbagai merktermasuk merk ChannelBahwa untuk dagangan tas dengan merk Channel tersebut Terdakwa beli diMangga Dua Jakarta Utara dan selanjutnya dijual kembali di tokonya tersebutBahwa Terdakwa tidak mengetahui bahwa merk Channel ada yang asli dan berapaharga yang asli Terdakwa juga tidak tahuHal 9 dari 15 Hal Putusan No.772/Pid.Sus/2013/PN.JktSele Bahwa Terdakwa belum pernah ditegur oleh pemilik merk Channel yang aslie
    adanya Sertifikat dari pabrik Channel yang ada diPerancis dan Italia sebagaimana layaknya produk yang asliMenimbang, bahwa dengan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas maka tashitam dengan Logo dan Merk Channel yang dari toko Meyansa adalah menyerupai ataumerupakan tiruan dari tas Merk Channel yang terdaftar di Ditjen Haki Kemenkum dan HAMRI.Menimbang, bahwa didalam pledoinya Penasehat Hukum Terdakwa menyatakanbahwa dirinya tidak tahu bahwa tas yang dijual di tokonya adalah barang palsu, karena
Register : 24-12-2021 — Putus : 06-01-2022 — Upload : 06-01-2022
Putusan PT PONTIANAK Nomor 328/PID.SUS/2021/PT PTK
Tanggal 6 Januari 2022 — Pembanding/Terbanding/Terdakwa : AGUS NADIANUS Anak MARTINUS SAIM Diwakili Oleh : Onesiforus, S.H.
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : ARDHI PRASETYO, S.H., M.H.
272280
  • Setelahmelihat dan membaca komentarkomentar dari Terdakwa pada KontenVideo yang diunggah pada Channel Youtube SHELLO NEWS, SaksiLATIF IBRAHIM sebagai pemilik Channel dan juga sebagai salah satuanggota tim pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil BupatiKAJOTCARLOS lalu membagi informasi tersebut di grup aplikasiWhatsApp dengan nama grup Team Pencari Informasi.Bahwa Terdakwa AGUS NADIANUS Anak MARTINUS SAIM selainmemberikan komentarnya pada Konten Video dengan judulSAMBUTAN KETUA DPRD KAB BENGKAYANG
    HUT RI KE 74 yangdiunggah oleh Channel Youtube SHELLO NEWS milik Saksi LATIFIBRAHIM, Terdakwa juga ada berkomentar pada beberapa KontenVideo yang diunggah oleh Channel Youtube SHELLO NEWS milikSaksi LATIF IBRAHIM tersebut yakni:> Konten Video dengan judul "SEBASTIANUS DARWIRBELEPOTAN BILANG RONGGENG DARI MADURA DEBATPUBLIK BUPATI 2020 yang diunggah oleh Channel YoutubeSHELLO NEWS milik Saksi LATIF IBRAHIM pada Tanggal 10Oktober 2020.
    Konten tersebut kemudian dikomentari oleh Hal 3 dari 11 Hal Putusan Nomor 328 /PID.SUS/2021/PT PTK .Terdakwa AGUS NADIANUS Anak MARTINUS SAIM denganmenggunakan Channel Youtube ANDAS PANGALAYO miliknyapada Tanggal 23 Desember 2020 dengan komentar faktanyakajot yg banyak bini kalah sama orang yang belepotan.> Konten Video dengan judul "Kajot bilang kalau dia salah saatmemimpin tolong ditegur yang diunggah oleh Channel YoutubeSHELLO NEWS milik Saksi LATIF IBRAHIM pada Tanggal 10Oktober 2020.
    Konten tersebut kemudian dikomentari olehTerdakwa AGUS NADIANUS Anak MARTINUS SAIM denganmenggunakan Channel Youtube ANDAS PANGALAYO miliknyapada Tanggal 23 Desember 2020 dengan komentar percumaditegur...toh udah di tegur jangan banyak bini knapa masihbanyak bini...wkwkwk....+ Bahwa komentarkomentar yang diunggah oleh Terdakwa AGUSNADIANUS Anak MARTINUS SAIM dengan menggunakan ChannelYoutube ANDAS PANGALAYO milik Terdakwa pada beberapa KontenVideo yang diunggah oleh Channel Youtube SHELLO NEWS milikSaksi
    Channel Youtube ANDASPANGALAYO milik terdakwa di beberapa Konten Video yang diunggah Hal 4 dari 11 Hal Putusan Nomor 328 /PID.SUS/2021/PT PTK .oleh Channel Youtube SHELLO NEWS?
Putus : 16-07-2014 — Upload : 12-01-2016
Putusan PN BATAM Nomor 200/Pid.B/2014/PN.Btm
Tanggal 16 Juli 2014 — ZULKIFLI ERSHAD Bin RUSLI AMRI
14485
  • BATAM TV, TV 2, TV 3, TV 5, TV 8, Channel U, Channel New Asia,merupakan penyiaran Free To Air Terestrial (antena biasa).3.
    CHANNEL;2) TOP HITS;3) SPORTY;4) FTA NASIONAL..
    CHANNEL;6) TOP HITS;7) SPORTY;8) FTA NASIONAL.b.
Register : 05-04-2021 — Putus : 23-06-2021 — Upload : 19-07-2021
Putusan PN PADANG Nomor 324/Pid.B/2021/PN Pdg
Tanggal 23 Juni 2021 — Penuntut Umum:
ADE RESTU HARYATI, SH. MH
Terdakwa:
DINDA CAMELIA JUNAIDI Pgl DINDA Binti JUNAIDI ZEN
4428
  • 1 (satu) buah tas perempuan merk Channel warna hitam;
  • 1 (satu) buah kotak tas perempuan merk Channel warna putih.

Dikembalikan kepada saksi MAILONA YUBIA;

6.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara masing sejumlah Rp. 2.000 (dua ribu rupiah)66

Menyatakan barang bukti berupa : 1 (Satu) unit handphonemerk Oppo F5 Youth warna hitam 1; 1 (Satu) buah kotak Handphonemerk Oppo F5 Youth warna hitam 1. 1 (Satu) buah tas perempuan merk Channel warna hitam; 1 (Satu) buah kotak tas perempuan merk Channel warna putih.Dikembalikan kepada saksi MailonaYubia4.
Diponegoro No. 25 Kel.Belakang Tangsi Kecamatan Padang Barat Kota Padangtelah terjadikehilangan1 (satu) buah tas merk Channel warna hitam dan 1 (satu) unithandphonemerk Oppo F5 Youth warna hitam; Bahwa barang yang hilang adalah 1 (Satu) buah tas merk Channel warnahitam dan 1 (Satu) unit handphonemerk Oppo F5 Youth warna hitam; Bahwa caranya terdakwa melakukan pencurian tersebut yang saksiketahul dari keterangan terdakwa di kantor polisi adalah dengan caraterdakwa mengambil tas milik saksi dengan
Diponegoro No. 25 Kel.Belakang Tangsi Kecamatan Padang Barat Kota Padangtelah terjadikehilangan1 (Satu) buah tas merk Channel warna hitam dan 1 (satu) unithandphone merk Oppo F5 Youth warna hitam;Bahwa barang yang hilang adalah 1 (satu) buah tas merk Channel warnahitam dan 1 (satu) unit handphone merk Oppo F5 Youth warna hitam;Bahwa caranya terdakwa melakukan pencurian tersebut adalah terdakwabersama kenalan barunya seorang lakilaki bernama Muhammad AlfaredziPgl Rezi masuk ke dalam music room teebox
warna hitam;=" 1(satu) buah kotak tas perempuan merk Channel warna putih.= 1 (satu) STNK Sepeda Motor merk Honda Scoopy warna putih hitam No.
Menetapkan barang bukti berupa: 1(Satu) unit handphonemerk Oppo F5 Youth warna hitam 1; 1 (satu) buah kotak Handphonemerk Oppo F5 Youth warna hitam 1. 1 (Satu) buah tas perempuan merk Channel warna hitam; 1 (Satu) buah kotak tas perempuan merk Channel warna putih.Dikembalikan kepada saksi MAILONA YUBIA;6.
Register : 16-04-2012 — Putus : 23-04-2013 — Upload : 08-11-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-44647/PP/M.IX/19/2013
Tanggal 23 April 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10722
  • Selanjutnya menerbitkanInvoice Nomor: 11GYIES503 tanggal 20 Desember 2011 dengan rincian sebagai berikut: Material Weight Unit Price (USD/MT) AMOUNTHS Code (MT) (USD)No.CNF JakarataSteel Channel Bar 93.640 USD 710.00 66,484.0072.16 Grade TO SS400Length:6M140X58X6.0X10.83KG/ bahwa Qinhuangdao Guoyang Import and Export Trade Co.
    Ltd.Consignees Name : PT XXPort of Loading : Xingang Port, ChinaPort of Discharge : Jakarta, IndonesiaDescription : 4x 20 HC Steel Channel BarGross Weight : 93.640 Kgsbahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Bdiketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor: 11GYIE503 tarDesember 2011 adalah Steel Channel Bar Grade TO SS400 Length:6M140X58X6.0X10.8(Kondisi Baru) dari Qinhuangdao Guoyang Import and Export Trade Co.
    Steel Channel BarHS Code : 7216.31Gross Weight 93.640 MTUSD 64,284.40bahwa barang Steel Channel Bar Grade TO SS400 Length:6M140X58X6.0X10.83KG/M (Kondis:dari Qinhuangdao Guoyang Import and Export Trade Co.
    Ltd. dengan Bill of LadingTSN2011100066 tanggal 15 Januari 2012 dan Invoice Nomor: 11GYIE503 tanggal 20 Desembtelah diberitahukan dalam PIB Nomor: 041529 tanggal 01 Februari 2012 dengan nilai pabean sebUSD 66,484.40; bahwa nilai pabean atas impor barang Steel Channel Bar Grade TOLength:6M140X58X6.0X10.83KG/M (Kondisi Baru) dari Qinhuangdao Guoyang Import andTrade Co.
    Dengan demikian, koreksi Terbanding atas npabean tidak dapat dipertahankan, dan menetapkan nilai pabean atas impor barang Steel Channel Grade TO SS400 Length:6M140X58X6.0X10.83KG/M (Kondisi Baru) sebesar CIF USD 66,484.