Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Upload : 27-03-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1431 K/PID/2011
Charisal Matsen Agustinus Manu, Msi
202132 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Charisal Matsen Agustinus Manu, Msi
    CHARISAL MATSEN AGUSTINUSMANU, M.Si ;tempat lahir : Kupang;umur/tanggallahir : 40 tahun/09 Agustus 1965 ;jenis kelamin : Lakilaki ;kebangsaan : Indonesia ;tempat tinggal : Jalan Ahmad Yani No. 5, RT. 06 / RW.Ill, Kelurahan Kalabahi Kota, KecamatanTeluk Mutiara, Kabupaten Alor ;agama : Kristen Protestan ;pekerjaan : PNS (Kepala Badan Pusat StatistikKabupaten Alor) ;Termohon Kasasi / Terdakwa berada di luar tahanan :yang diajukan di muka persidangan Pengadilan Negeri Kalabahi karenadidakwa:Bahwa ia
    Charisal Matsen Agustinus Manu, M.Si pada haridan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi di bulan Agustus 2004 atausetidaktidaknya di waktu lain dalam tahun 2004, bertempat di ruang kerjaTerdakwa di Kantor Badan Pusat Statistik Kabupaten Alor di Jalan PanglimaPolim No. 17, Kelurahan Kalabahi Timur, Kecamatan Teluk Mutiara, KabupatenAlor atau setidaktidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum PengadilanNegeri Kalabahi, dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan ataumelakukan perbuatan
    Charisal Matsen Agustinus Manu, M.Si terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PenodaanSuatu Agama, sebagaimana diatur dan diancam Pasal 156 a subaKUHP ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ir. Charisal Matsen AgustinusManu, M.Si berupa pidana penjara selama 5 (lima) tahun dengan dikurangiselama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintahHal. 7 dari 18 hal. Put.
    Charisal Matsen Agustinus Manu, M.Si., tidakterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanasebagaimana yang didakwakan kepadanya ;Membebaskan Terdakwa oleh karenaitu dari dakwaan tersebut ;Menyatakan memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan,harkat serta martabatnya ;Menetapkan barang bukti berupa :1. 1 (satu) perangkat PC merk IBM yang terdiri dari 1 (satu) unit Monitor, 1(satu) unit CPU, 1 (satu) unit Keyboard, 1 (satu) unit Printer merk Canon$2000 PX, 1 (satu) unit
    CHARISAL MATSEN AGUSTINUS MANU,M.SI., terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana PENODAAN TERHADAP SUATU AGAMA YANG DIANUT DIINDONESIA ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 2 (dua) tahun ;3. Menetapkan lama pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa dikurangkanHal. 16 dari 18 hal. Put. No. 1431 K /Pid/2011seluruhnya dengan masa tahanan yang telah dijalani olen Terdakwa ;4.