Ditemukan 8 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-02-2020 — Putus : 09-03-2020 — Upload : 06-04-2020
Putusan PN BANDUNG Nomor 171/Pdt.P/2020/PN Bdg
Tanggal 9 Maret 2020 — Pemohon:
CHARMEN HENDY SINURAT
235
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon yang bernama NAGITA TRIANI SINURAT Nomor 6914/UMUM2013, dari nama : CHARMEN HANDI SINURAT menjadi CHARMEN HENDY SINURAT;
    3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan tentang perbaikan nama Pemohon paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan
    tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung, untuk dicatatkan dalam Catatan Pinggir mengenai perbaikan nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon Nomor 6914/UMUM2013, dari nama : CHARMEN HANDI SINURAT menjadi CHARMEN HENDY SINURAT;
  • Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar Rp. 106.000,00 (seratus enam ribu rupiah);
  • Pemohon:
    CHARMEN HENDY SINURAT
Register : 25-05-2016 — Putus : 15-06-2016 — Upload : 19-07-2016
Putusan PN SOLOK Nomor - 38/Pid.Sus/2016/PN.SLK
Tanggal 15 Juni 2016 — - CHARMEN MEDIO APRILIUS Panggilan AMENG
285
  • M E N G A D I L I - Menyatakan Terdakwa Charmen Medio Aprilius panggilan Ameng tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menguasai narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke-dua; - Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila
    - CHARMEN MEDIO APRILIUS Panggilan AMENG
    No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;Atau Kedua; Bahwa ia Terdakwa Charmen Medio Aprilius Panggilan Ameng pada hari Jumattanggal 11 Maret 2016 sekira pukul 00.15 Wib, atau setidaktidaknya pada waktu lainbulan Maret tahun 2016 yang bertempat di Depan Klinik Bersalin Permata Bunda Jl.Adinegoro Kel. KTK Kec.
    No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; Atau Ketiga;Bahwa ia Terdakwa Charmen Medio Aprilius Panggilan Ameng pada hari Jumattanggal 11 Maret 2016 sekira pukul 00.15 Wib, atau setidaktidaknya pada waktu lainbulan Maret tahun 2016 yang bertempat di Depan Klinik Bersalin Permata Bunda Jl.Adinegoro Kel. KTK Kec.
    Bahwa sebelum penangkapan terhadapterdakwa Charmen Medio Aprilius panggilan Ameng yakni pada hari Selasa tanggal 08Maret 2016 di sebuah rumah kosong JI. Aro Kota Solok, telah melakukanpenyalahgunaan Narkotika Golongan bersama dengan sdr.
    PK menerangkan bahwa hasil pemeriksaan terhadap urineterdakwa Charmen Medio Aprilius panggilan Ameng adalah sebagai berikut:Metamphetamin: Positif (+) (Surat keterangan terlampir didalam berkas);Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal127 ayat (1) huruf a UU RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telahmengajukan SaksiSaksi sebagai berikut:1.
    Menyatakan Terdakwa Charmen Medio Aprilius panggilan Ameng tersebutdiatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanatanpa hak atau melawan hukum menguasai narkotika Golongan bukantanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua; 2.
Register : 11-02-2020 — Putus : 09-03-2020 — Upload : 06-04-2020
Putusan PN BANDUNG Nomor 173/Pdt.P/2020/PN Bdg
Tanggal 9 Maret 2020 — Pemohon:
CHARMEN HENDY SINURAT
222
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon yang bernama VINDY AULIA NOVIANTI SINURAT Nomor 3273-LT-15042014-0174, dari nama : CHARMEN HANDI SINURAT menjadi CHARMEN HENDY SINURAT;
    3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan tentang perbaikan nama Pemohon paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya
    salinan penetapan tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung, untuk dicatatkan dalam Catatan Pinggir mengenai perbaikan nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon Nomor 3273-LT-15042014-0174, dari nama : CHARMEN HANDI SINURAT menjadi CHARMEN HENDY SINURAT;
  • Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar Rp. 106.000,00 (seratus enam ribu rupiah);
  • Pemohon:
    CHARMEN HENDY SINURAT
Register : 11-02-2020 — Putus : 09-03-2020 — Upload : 06-04-2020
Putusan PN BANDUNG Nomor 172/Pdt.P/2020/PN Bdg
Tanggal 9 Maret 2020 — Pemohon:
CHARMEN HENDY SINURAT
221
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon yang bernama CHARVIA ANGGRAENI PUTRI SINURAT Nomor 3273-LT-15042014-0175, dari nama : CHARMEN HANDI SINURAT menjadi CHARMEN HENDY SINURAT;
    3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan tentang perbaikan nama Pemohon paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya
    salinan penetapan tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung, untuk dicatatkan dalam Catatan Pinggir mengenai perbaikan nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon Nomor 3273-LT-15042014-0175, dari nama : CHARMEN HANDI SINURAT menjadi CHARMEN HENDY SINURAT;
  • Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar Rp. 106.000,00 (seratus enam ribu rupiah);
  • Pemohon:
    CHARMEN HENDY SINURAT
Register : 30-06-2020 — Putus : 03-09-2020 — Upload : 15-10-2020
Putusan PN CIREBON Nomor 142/Pid.Sus/2020/PN Cbn
Tanggal 3 September 2020 —
Terdakwa:
ARIEF CHARMEN bin SUTARSO
6826
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Arief Charmen bin Almarhum Sutarso tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menjual, menerima

    Terdakwa:
    ARIEF CHARMEN bin SUTARSO
    Nama lengkap > Arief Charmen bin Almarhum Sutarso;. Tempat lahir Kuningan;Umur/tanggal lahir 33 tahun / 22 September 1986;Jenis kelamin * Lakilaki;Kebangsaan Indonesia;Tempat tinggal * Desa Cempaka, Kec. Talun, Kab.
    Cirebon Nomor 142/Pid.Sus/2020/PNCbn tanggal 30 Juni 2020 tentang penunjukan Majelis Hakim;Penetapan Majelis Hakim Nomor 142/Pid.Sus/2020/PN Cbn tanggal 30 Juni2020 tentang penetapan hari sidang;Berkas perkara dan Suratsurat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksisaksi dan Terdakwa;Setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan olehPenuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:1.Menyatakan Terdakwa Arief Charmen
    bin Almarhum Sutarso tidak terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalan melakukan tindak pidanasebagaimana dalam dari dakwaan primair melanggar Pasal 114 ayat (1) UUNo. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;Membebaskan Terdakwa Arief Charmen bin Almarhum Sutarso daridakwaan primair;Menyatakan Terdakwa Arief Charmen bin Almarhum Sutarso terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak danmelawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan sebagaimana dimaksud dalam
    Rizki Herma W, semuanyadirampas untuk dimusnahkan;Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesarRp3.000, (tiga ribu rupiah);Halaman 2 dari 25 Putusan Nomor 142/Pid.Sus/2020/PN CbnSetelah mendengar Nota Pembelaan yang disampaikan oleh PenasihatHukum Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:Setelah Penasihat Hukum Terdakwa mempelajari dan memahami dariketerangan para Saksi, Keterangan Terdakwa dan Tuntutan Jaksa PenuntutUmum tersebut di atas, Penasihat Hukum Terdakwa Arief Charmen
    bin (Alm)Sutarso mohon Majelis Hakim dalam putusannya memutuskan:Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Arief Charmen bin (Alm) Sutarsodengan memberikan hukuman yang seringanringannya dikarenakan:1.
Register : 20-11-2019 — Putus : 30-12-2019 — Upload : 24-02-2020
Putusan PN SOLOK Nomor 135/Pid.Sus/2019/PN Slk
Tanggal 30 Desember 2019 —
Terdakwa:
CHARMEN MEDIO APRILIUS Pgl AMENG
377
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa Charmen Medio Aprilius panggilan Armen tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke-dua;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Charmen Medio Aprilius panggilan Armen oleh karena

    Terdakwa:
    CHARMEN MEDIO APRILIUS Pgl AMENG
Register : 18-06-2020 — Putus : 08-09-2020 — Upload : 15-10-2020
Putusan PN CIREBON Nomor 125/Pid.Sus/2020/PN Cbn
Tanggal 8 September 2020 — Penuntut Umum:
ROHMAN, SH
Terdakwa:
ADAM ANDREANO Bin BANDI WARSITA
607
  • hari Minggu tanggal 23 Februari 2020sekitar pukul 18.00 Wib di depan rumah di daerah Kalijaga KelurahanLarangan Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon yang pada saatpenggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (Satu) paket narkotikajenis sabu yang dibungkus lakban warna coklat yang berada didalam tasselempang warna hitam dan 1 (Satu) unit Handphone warna hitam di atasmeja di dalam kamar;Bahwa Terdakwa mendapatkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yangdibungkus lakban warna coklat dari saksi Arief Charmen
    dengan caramembeli dari saksi Arief Charmen dan dijual kembali seharga Rp.600.000,00 (enam ratus ribu Rupiah) sehingga Terdakwa mendapatkeuntungan sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu Rupiah);Bahwa Terdakwa sudah 3 (tiga) kali membeli sabu dari saksi AriefCharmen dalam kurun waktu 2 (dua) bulan untuk dijualkan kembali akantetapi saksi Arief Charmen tidak mengetahui dijual kepada siapa;Bahwa barang bukti tersebut akan Terdakwa serahkan kepada sdr.Gendut dengan harga sebesar Rp. 600.000,00 (enam
    ratus ribu Rupiah);Bahwa selain menjual narkotika jenis sabu, Terdakwa juga menggunakannarkotika jenis Sabu;Bahwa saksi arif Charmen ditangkap setelah penangkapan terhadapTerdakwa;Bahwa selain menjual narkotika jenis sabu, Terdakwa juga menggunakannarkotika jenis Sabu;Bahwa berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan LaboratorisKriminalistik Bareskrim Mabes Polri Nomor Lab : 1370/NNF/2020 tanggal11 Maret 2020, dengan kesimpulan bahwa barang bukti atas namaterdakwa Adam Andreano bin Bandi Warsita
    Cirebon Terdakwa ditangkap dan saat penggeledahan ditemukan barangbukti berupa 1 (Satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus lakban warnaHalaman 15 dari 23 Putusan Nomor 125/Pid.Sus/2020/PN Cbncoklat yang berada didalam tas selempang warna hitam dan 1 (satu) unitHandphone warna hitam yang diletakan di atas meja dalam kamar;Menimbang, bahwa Terdakwa mendapatkan 1 (satu) paket narkotikajenis sabu yang dibungkus lakban warna coklat dari saksi Arief Charmendengan cara membeli dari saksi Arief Charmen
    dan dijual kembali seharga Rp.600.000,00 (enam ratus ribu Rupiah) sehingga Terdakwa mendapat keuntungansebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu Rupiah) dan Terdakwa sudah 3 (tiga)kali membeli sabu dari saksi Arief Charmen dalam kurun waktu 2 (dua) bulanuntuk dijualkan kembali akan tetapi saksi Arief Charmen tidak mengetahui dijualkepada siapa;Menimbang, bahwa barang bukti tersebut akan Terdakwa serahkankepada sdr.
Register : 26-09-2019 — Putus : 16-12-2019 — Upload : 16-12-2019
Putusan PN KOTAMOBAGU Nomor 222/Pid.Sus/2019/PN Ktg
Tanggal 16 Desember 2019 — Penuntut Umum:
MARYANTI LESAR, SH
Terdakwa:
NURDI GUSTI UNO alias ABA
427
  • dapatmengendalikan kecelakaan tersebut hingga keluar dari badan jalan sehinggamengalami kecelakaan tunggalterjatuh ke sebelah kiri, saat itu Terdakwaberusaha keluar dan salah satu penumpang yang duduk di depan bagianHalaman 2 dari 11 Putusan Nomor 222/Pid.Sus/2019PN.KTGtubuhnya terlindas kendaraan Toyota Inova DB 1078 MU mengakibatkanmeninggal dunia, sedangkan penumpang lainnya mengalami lukaluka; Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut berdasarkan SuratKeterangan Pemeriksaan Luar Jenasah atas nama Ivonne Charmen
    sebelah kiri;Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar;Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikanketerangan yang pada pokoknya sebagai berikut: Bahwa Terdakwa membenarkan identitasnya sebagaimana dalamdakwaan yang dibacakan Penuntut Umum; Bahwa kejadian terjadi pada hari Kamis tanggal 13 Juni 2019 sekitarpukul 15.00 wita bertempat di Jalan Umum Tras Sulawesi Desa PangiKecamatan Sang Tombolang Kabupaten Bolaang Mongondow; Bahwa yang menjadi korban adalah Ivonne Charmen
    Nurdin Gusti Uno; 1 (satu) lembar STNBK DB 1078 MU;Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yangdiajukan diperoleh faktafakta hukum sebagai berikut: Bahwa Terdakwa membenarkan identitasnya sebagaimana dalamdakwaan yang dibacakan Penuntut Umum; Bahwa kejadian terjadi pada hari Kamis tanggal 13 Juni 2019 sekitarpukul 15.00 wita bertempat di Jalan Umum Tras Sulawesi Desa PangiKecamatan Sang Tombolang Kabupaten Bolaang Mongondow; Bahwa yang menjadi korban adalah Ivonne Charmen Siautta