Ditemukan 2 data
10 — 6
Menyatakan bahwa di Sekarpuro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang pada tanggal 13 Pebruari 1995 telah dilahirkan seorang anak perempuan bernama CHOIRUNNISA anak ke 3 (tiga) anak sah dari pasangan suami isteri yang bernama MAKSUM dan CHASIATI ; 3.
Foto copy Kutipan Akta Nikah No. 078/78/1/84, atas nama MAKSUM dan CHASIATI, diberitanda P3 ;4. Surat Keterangan Kematian (asli) No. 246/421.629.007/V1/2012 yang dikeluarkan Kepala DesaSekarpuro, diberi tanda P4 ;5. Foto copy Surat Kematian No. 34/421.629.007/VII/2012 atas nama CHASIATI, diberitanda P5;6.
Menyatakan bahwa di Sekarpuro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang pada tanggal 13Pebruari 1995 telah dilahirkan seorang anak perempuan bernama CHOIRUNNISA anak ke 3(tiga) anak sah dari pasangan suami isteri yang bernama MAKSUM dan CHASIATI ;3.
Menetapkan bahwa di Sekarpuro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang pada tanggal 13Pebruari 1995 telah dilahirkan seorang anak perempuan bernama CHOIRUNNISA anak ke 3(tiga) anak sah dari pasangan suami isteri yang bernama MAKSUM dan CHASIATI;3.
, diberitanda P3 ;Surat Keterangan Kematian (asli) No. 246/421.629.007/VI/2012 yang dikeluarkan Kepala DesaSekarpuro, diberi tanda P4 ;Foto copy Surat Kematian No. 34/421.629.007/VII/2012 atas nama CHASIATI, diberi tandaP5 ;6.
Menyatakan bahwa di Sekarpuro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang pada tanggal 13Pebruari 1995 telah dilahirkan seorang anak perempuan bernama CHOIRUNNISA anak ke 3(tiga) anak sah dari pasangan suami isteri yang bernama MAKSUM dan CHASIATI;3.
7 — 0
Siti Chasiati binti Muhadi);
3. Menghukum kedua pihak berperkara untuk menaati perjanjian kesepakatan bersama yang dibuat dihadapan mediator pada tanggal 20 Juli 2017 dan 07 Agustus 2017.