Ditemukan 5 data
15 — 8
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
- Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Wahib Dhol Fadli bin Mukaini) terhadap Penggugat (Riris Hety Surahma binti Chasilan Zuhri);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.486000,00 ( empat ratus delapan puluh enam ribu rupiah).
10 — 3
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
- Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Ahmad Muklisinal Mab'rur bin Masturi) terhadap Penggugat (Riris Hety Surahma binti Chasilan Zuhri);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.520000,00 ( lima ratus dua puluh ribu rupiah).
25 — 13
sudah tidak sanggup lagi untukmeneruskan hidup berumah tangga bersama Tergugat dan memilihuntuk bercerai;Menimbang, bahwa untuk mengetahui keadaan rumah tanggaPenggugat dengan Tergugat telah didengar keterangan dua orangsaksi yang telah memberikan keterangan dibawah sumpahnya yangpada pokoknya = menyatakan bahwa~ antara Pengugat denganTergugat sudah tidak harmonis dan terjadi perselisihan yangdisebabkan masalah ekonomi dimana Tergugat lebih mendahulukanorang tuanya daripada isterinya PEAQQUOPL) chasilan
11 — 0
Menetapkan almarhum Piping Son Bagia Arsoffan bin Chasilan sebagai Pewaris yang meninggal dunia pada tanggal 26 Juli 2021 karena sakit dalam keadaan beragama Islam, dengan meninggalkan ahli waris:
2.1. Chasilan bin Kemat sebagai ayah kandung;
2.2. Imroatul Halimah binti Sholihin alias Sholichin sebagai istri;
2.3.
4 — 2
- Mengabulkan permohonan para pemohon tersebut;
- Menyatakan sah pengangkatan anak yang dilakukan oleh para Pemohon tertanggal tanggal 28 November 2021, terhadap anak yang bernama Muhamad Isad Al Fatih, lahir di Banjarmasin, tanggal 09 November 2021, anak dari Riris Hety Surahma binti Chasilan Zuhri tersebut di atas ;
- Memerintahkan kepada para Pemohon untuk melaporkan salinan penetapan Pengadilan Agama Kabupaten Kediri dalam tenggang waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh