Ditemukan 1 data
10 — 0
Menyatakan di Kudus pada hari SENIN, tanggal 03 MEI 1985 telah lahir seorang anak laki-laki bernama AHMAD NUR LAILI anak ke-3 (tiga) dari perkawinan sah antara SYAECHON dan CHASINATUN ;3.
Memberi ijin kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kudus untuk mencatat dalam Register Kelahiran dalam tahun yang sedang berjalan, bahwa di Kudus pada hari SENIN, tanggal 03 MEI 1985 telah lahir seorang anak laki-laki yang diberi nama AHMAD NUR LAILI anak ke-3 (tiga) dari pasangan suami istri SYAECHON dan CHASINATUN;4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp. 151.000,- (seratus lima puluh satu ribu rupiah);