Ditemukan 2 data
H.Nurul Hidayah SH.
Terdakwa:
1.Edi Kuncoro
2.Muhammad Iqrom Muddin alias muhammad Iqrom
76 — 12
Saksi, Satria Bimantara dibawah sumpah pada pokoknya menerangkansebagai berikut:Bahwa, saksi mengetahui diperiksa dipersidangan untuk memberikanketerangan berkiatan dengan perbuatan Para Terdakwa yang telahmengeroyok diri saksi Tri Chavidi Cakra Putra; Bahwa, peristiwa tersebut terjadi bermula pada Selasa tangga 29 Mei 2018sekira pukul 17.30 Wib yang bertempat di dekat rumah saksi Tri Chavidi CakraPutra yang bersebelahan dengan rumah Terdakwa .
Edi Kuncorodengan saksi Tri Chavidi Cakra Putra; Bahwa, peristiwa tersebut terjadi Selasa tangga 29 Mei 2018 sekira pukul17.30 Wib yang bertempat di Kompleks Asrama Martoba Kel. Naga Pita Kec.Siantar Martoba Kota Pematang Siantar;Bahwa, bermula saksi Bersama jamaah yang lain sedang menunggudatangnya waktu Buka Pusa di Masjid, melihat orang berlarian menuju rumahSaksi Tri Chavidi yang bersebelahan dengan Terdakwa .
Tentang, dengan tenaga bersama:Menimbang, berdasarkan keterangan saksi Tri Chavidi Cakra Putra,Satria Bimantara dan Agus Leo Ritonga menyatakan bila perbuatan bermuladilakukan oleh Terdakwa .
NELDY DENNY, SH
Terdakwa:
ALI ALVI MOCH DAERY bin ACHMAD ANUF CHAVIDI
30 — 1
Daery Bin Achmad Anuf Chavidi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana Penadahan ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ali Alvi Moch.
Daery Bin Achmad Anuf Chavidi
oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ; - Menetapkan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan supaya Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) sepeda motor Honda GL Pro 125 Modifikasi Honda CB warna hitam dikembalikan kepada saksi korban Baktiyo Priyanggono ;
Penuntut Umum:
NELDY DENNY, SH
Terdakwa:
ALI ALVI MOCH DAERY bin ACHMAD ANUF CHAVIDI