Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-02-2018 — Putus : 08-03-2018 — Upload : 13-03-2018
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 192/Pdt.P/2018/PN JKT.SEL
Tanggal 8 Maret 2018 — Pemohon:
VISTA PURI CHENDANI
2711
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama anak Pemohon pada Kutipan Akte Kelahiran Nomor : 186/1984 dari VISTA PURI CHENDANI diganti menjadi VISTA PURI CENDHANI;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Catatan Sipil DKI Jakata hari sejak diterimanya salinan Penetapan ini ;
    4. Memerintahkan Pejabat Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Catatan Sipil DKI Jakarta memberikan
    Pemohon:
    VISTA PURI CHENDANI
    Jkt.Sel.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadiliperkaraperkara perdata permohonan pada Peradilan tingkat pertamatelah menjatunkan Penetapan sebagai tersebut dibawah ini dalampermohonan yang diajukan oleh:VISTA PURI CHENDANI, bertempat tinggal di Jalan Taman WijayaKusuma II Komplek Lemigas No.8A Rt.008/004, KelurahanPomdok Labu, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan,selanjutnya disebut sebagai Pemohon:;Pengadilan Negeri terSebut
    Bahwa dalam akta kelahiran tersebut terdapat kekeliruan/salahpengejaan, yaitu dalam akta tersebut nama pemohon tertulis VistaPuri Chendani sedang seharusnya tertulis Vista Puri Cendhani;3. Bahwa pemohon sekarang memerlukan perbaikan dan penerbitanulang Akte Kelahiran untuk keperluan pengurusan Visa ke luar negeri;4. Bahwa untuk perbaikan akte kelahiran tersebut pemohon harusmemiliki penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan;Hal 1 dari 6 Hal.Pen.No.192/Pdt.P/2018/PN. Jkt.
    Memberi Ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon darinama asal (Vista Puri Chendani) diganti menjadi Vista Puri Cendhani:;3. Memerintahkan Kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dancatatan sipil DKI Jakarta untuk mencatat tentang penggantian namaPemohon tersebut pada Akte Kelahiran nomor No.186/1984, tanggal 5Maret 1984 dari semula tercatat atas nama Vista Puri Chendani digantimenjadi Vista Puri Cendhani;4.
    Foto kopi Kutipan Akte Kelahiran Nomor : 186/1984 atas namaVISTA PURI CHENDANI. (Bukti P5);Suratsurat bukti berupa foto kopi tersebut telah dibubuhi meterai cukupdan setelah dicocokkan dengan aslinya ternyata sesuai, kecuali Surat buktibertanda P3 dan P4 sesuai foto Kopi;Hal 2 dari 6 Hal.Pen.No.192/Pdt.P/2018/PN. Jkt.
    Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki namaPemohon pada Kutipan Akte Kelahiran Nomor : 186/1984dari VISTA PURI CHENDANI diganti menjadi VISTA PURICENDHANI:22222222222222 22222 o ooo cece eee ee eenennennnee3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan KantorDinas Kependudukan Dan Pencatatan Catatan Sipil DKIJakata hari sejak diterimanya salinan Penetapan ini ;Hal 5 dari 6 Hal.Pen.No.192/Pdt.P/2018/PN. Jkt. Sel.4.