Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-04-2018 — Putus : 03-07-2018 — Upload : 31-05-2019
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 430/Pid.Sus/2018/PN Jkt.Pst
Tanggal 3 Juli 2018 — Penuntut Umum:
1.RAHEL, SH
2.SHOFIA MARISSA, SH
Terdakwa:
HARIYANTO als CHENGHAO
254
    1. Menyatakan Terdakwa HARIYANTO alias CHENGHAO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair ;
    2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut ;
    3. Menyatakan Terdakwa HARIYANTO alias CHENGHAO telah terbukti secara sah

    dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika Golongan

    Penuntut Umum:
    1.RAHEL, SH
    2.SHOFIA MARISSA, SH
    Terdakwa:
    HARIYANTO als CHENGHAO
    2018/PN.Jkt.Pst. tertanggal6 April 2018, tentang Penetapan hari sidang pertama, yaitu pada hari : Selasa,tanggal : 17 April 2018 ;Telah mendengar keterangan saksisaksi dan Terdakwa di persidangan ;Telah melihat dan memeriksa barangbarang bukti yang diajukan dalam perkaraini ;Telah mendengar tuntutan (Requisitoir) dari Penuntut Umum, yang padapokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yangmengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :Menyatakan Terdakwa Hariyanto als Chenghao
    bersalah melakukan tindak pidanatindak pidana dengan tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan,menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan bukan tanaman sebagaimanadiatur dan diancam melanggar Pasal 112 ayat (1) Undangundang RI No.35 Tahun2009 tentang Narkotika;Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa Hariyanto als Chenghao denganpidana penjara selama : selama 6 (enam) tahun, dan denda sebesarRp.800.000.000, (delapan ratus juta rupiah) Subsidair 3 (tiga) bulan penjara ;Menyatakan barang
    CHENGHAO, pada hari Selasa tanggal 16Januari 2018 sekitar pukul 19.00 WIB, atau pada waktu tertentu dalam tahun 2018,bertempat di JI.Pasar Tangki, Tamansari Jakarta Barat, berdasarkan Pasal 84 ayat (2)KUHAP "pengadilan negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa ditahan, hanyaberwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagianbesar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripadatempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak
    CHENGHAO, pada hari Kamis tanggal 18Januari 2018 sekitar pukul 12.30 WIB, atau pada waktu tertentu dalam tahun 2018,bertempat di dalam Rumah JI.Mangga Besar Rt.008/Rw.001 Kel.Mangga Besar,Kec.Tamansari Jakarta Barat, atau menurut Pasal 84 ayat (2) KUHAP "pengadilannegeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa ditahan, hanya berwenang mengadiliperkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yangdipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukanpengadilan
    Menyatakan Terdakwa HARIYANTO alias CHENGHAO tidak terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakandalam dakwaan Primair ;2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut ;3. Menyatakan Terdakwa HARIYANTO alias CHENGHAO telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara tanpa hak ataumelawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika Golongan dalambentuk bukan tanaman ;4.
Register : 02-08-2018 — Putus : 03-09-2018 — Upload : 24-10-2018
Putusan PT JAKARTA Nomor 250/Pid.Sus/2018/PT.DKI
Tanggal 3 September 2018 — Hariyanto alas Cheng Hao
317
  • Menyatakan Terdakwa HARIYANTO alias CHENGHAO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair ;2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut ;3.
    Menyatakan Terdakwa HARIYANTO alias CHENGHAO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman ;4.
    CHENGHAO, pada hari Selasa tanggal16 Januari 2018 sekitar pukul 19.00 WIB, atau pada waktu tertentu dalam tahun2018, bertempat di Jl.Pasar Tangki, Tamansari Jakarta Barat, berdasarkanPasal 84 ayat (2) KUHAP "pengadilan negeri yang didalam daerah hukumnyaterdakwa ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut,apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat padatempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeriyang didalam daerahnya tindak
    CHENGHAO, pada hari Kamis tanggal 18Januari 2018 sekitar pukul 12.30 WIB, atau pada waktu tertentu dalam tahun2018, bertempat di dalam Rumah Jl.Mangga Besar Rt.008/Rw.001Kel.Mangga Besar, Kec.Tamansari Jakarta Barat, atau menurut Pasal 84 ayat(2) KUHAP "pengadilan negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwaditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempatkediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebin dekat pada tempatpengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan
    Chenghao telahbersalah melakukan tindak pidana Setiap Penyalah Guna NarkotikaGolongan bagi diri sendiri sebagaimana Pasal 127 ayat (1) huruf aUndangundang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentangNarkotika ;Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta berpendapatlain, mohon kiranya Yang Mulia Majelis Hakim memberikan putusan yangseadiladilnya (ex aequo et bono) ;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, makasegala sesuatu yang terurai dalam memori banding dan
    Menyatakan Terdakwa HARIYANTO alias CHENGHAO tidak terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanasebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair ;Halaman 10 dari 12 halaman putusan perkara Nomor : 250/Pid.Sus/2018/PT.DKI. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut ;3.
    Menyatakan Terdakwa HARIYANTO alias CHENGHAO telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secaratanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasainarkotika Golongan dalam bentuk bukan tanaman ;. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu denganpidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesarRp.800.000.000.