Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-05-2018 — Putus : 03-09-2018 — Upload : 07-09-2018
Putusan PN KOTAMOBAGU Nomor 129/Pid.Sus/2018/PN Ktg
Tanggal 3 September 2018 — Penuntut Umum:
FERY FEBRIANTO, SH.
Terdakwa:
MASRI PAPUTUNGAN alias MASRI
6136
  • Bahwa keterangansaksi CHENLIE LIN KAKUNSI, S.Kep., hanya didengar dari anak korbansehingga keterangan saksi CHENLIE LIN KAKUNSI, S.Kep., merupakantestimonium de auditu. Keterangan saksi JERRYAN CHALVIN LIUNSANDA,dan anak saksi ROMI LAODE diragukan karena permainan tembaktembakantidak sesuai umur, keduanya belum menikah tetapi menafsirkan suaraah..ah..ah..selayaknya melakukan perbuatan suami isteri, dan keteranganterdakwa keluar dengan anak korban tidak sama pada kedua saksi.
    Tidak pernah mengancam mengatakan akan memberitahukankepada temanteman korban bahwa korban yang mengajakterdakwa keruangan OSIS supaya korban tidak berteriak.Saksi CHENLIE LIN MASSIE, S.Kep., di bawah sumpah/ janji pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut:Bahwa saksi dihadapkan dipersidangan sehubungan dengan masalahpercabulan terhadap anak saksi dan yang melakukan adalah terdakwa;Bahwa kejadiannya terjadi pada tanggal 14 desember 2017 sekitar pukul01.00 wita dinihari sampai dengan pukul 04.00 wita
    SUDIKNO MERTOKUSUMOmenyatakan kesaksian hanyalah dibolehkan dalam bentuk pemberitahuan dariorang yang mengetahui dengan mata kepala sendiri/ ratio sciendi (vide HukumAcara Perdata Indonesia, 1982, Liberty, Hlm. 131), sehingga Majelis berpendapatketerangan saksi CHENLIE LIN MASSIE, S.Kep. adalah bukan pendapatpendapatatau perkiraanperkiraan, dan sumbernya adalah dari orang yang mengetahuidengan mata kepala sendiri atau yang mengalami sendiri sehingga keterangan saksitersebut sah dan memiliki nilai
    Bahwasebagaimana fakta yang terungkap dipersidangan, sebagaimana dari keterangananak korban MICHELE CHERIL KAKUNSI, saksi JERRYAN CHALVIN LIUNSANDA,anak saksi ROMI LAODE, saksi CHENLIE LIN MASSIE, S.Kep. yang salingbersesuaian bahwa pada hari Kamis, 14 Desember 2017 sekitar pukul 01.00 witadinihari Sampai dengan pukul 04.00 wita di ruangan OSIS SMP 2 POIGAR dimanakejadiannya berawal ketika pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2017 anak korbanbersama saksi JERRYAN CHALVIN LIUNSANDA, anak saksi ROMI