Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-07-2017 — Putus : 15-05-2017 — Upload : 13-10-2017
Putusan PA MAJALENGKA Nomor 2770/Pdt.G/2015/PA.Mjl jo 0078/Pdt.G/2017/PTA. Bdg
Tanggal 15 Mei 2017 — Pemohon Kasasi Vs Termohon Kasasi
9710
  • Sebidang tanah seluas 2.500 m2 dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 706 tanggal 10 Agustus 1998 semula atas nama Nining Rosmeni, sekarang atas nama Haji Hedy Cheriandy yang terletak di Desa Liangjulang, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka dengan batas-batas sebagai berikut:Sebelah Utara : Jalan;Sebelah Selatan : Tanah Pertanian;Sebelah Barat : Tanah Idjah;Sebelah Timur : Tanah Makbul;3.10.
    Hak Milik (bukti TT.125 danTT.1L26) yang menerangkan bahwa semula objek sengketa tersebut tercatatatas nama Nining Rosmeni, penerbitan sertifikat 10 Agustus 1998 berdasarkanSurat Ukur tanggal 5 Agustus 1998, kemudian beralih hak kepada Haji HedyCheriandy atas dasar jual beli dengan Akta Jual Beli No. 69/2015 tanggal 1April 2015, dengan memperhatikan bukti P.1 dan bukti P.2 terboukti bahwaobjek sengketa tersebut diperoleh dalam masa perkawinan Penggugat danTergugat, peralinan hak kepada Haji Hedy Cheriandy
    dengan Sertifikat Hak MilikNomor 706 tanggal 10 Agustus 1998 semula atas nama NiningRosmeni, sekarang atas nama Haji Hedy Cheriandy yang terletakdi Desa Liangjulang, Kecamatan Kadipaten, KabupatenMajalengka dengan batasbatas sebagai berikut:Sebelah Utara : Jalan;Sebelah Selatan : Tanah Pertanian;Sebelah Barat : Tanah Idjah;Sebelah Timur : Tanah Makbul;Sebidang tanah seluas 2.150 m?
Putus : 20-12-2017 — Upload : 23-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 797 K/Ag/2017
Tanggal 20 Desember 2017 — PEMOHON KASASI VS TERMOHON KASASI
6125 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 797 K/Ag/20173.9.Sebelah Timur : Selokan;Sebidang tanah seluas 2.500 (dua ribu lima ratus) meterpersegi dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 706 tanggal 10Agustus 1998 semula atas nama Nining Rosmeni, sekarangatas nama Haji Hedy Cheriandy yang terletak di DesaLiangjulang, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengkadengan batasbatas sebagai berikut:Sebelah Utara : Jalan;Sebelah Selatan : Tanah Pertanian;Sebelah Barat : Tanah Idjah;Sebelah Timur : Tanah Makbul;3.10.Sebidang tanah seluas 2.150 (dua ribu