Ditemukan 9 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 31-03-2016 — Putus : 23-05-2016 — Upload : 18-10-2016
Putusan PN TANJUNG BALAI KARIMUN Nomor 83/Pid.Sus/2016/PN Tbk
Tanggal 23 Mei 2016 —
2527
  • JEGANTHERAN Alias JEGAN A/L S M SUPIAH CHETTIAR
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa JEGANTHERAN Alias JEGAN A/LSM SUPIAH CHETTIAR dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dandenda sebesar Rp. 800.000.000, (delapan ratus juta rupiah) subsidair 2(dua) bulan dikurangi selama Terdakwa menjalani masa tahanan denganperintah terdakwa tetap berada dalam tahanan;3.
    Unsur Setiap OrangMenimbang, bahwa yang dimaksud dengan Setiap Orang adalah subjekhukum yang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya;Menimbang, bahwa Terdakwa JEGANTHERAN Alias JEGAN A/L S MSUPIAH CHETTIAR telah menerangkan bahwa yang dimaksud Terdakwadalam perkara ini adalah dirinya yang identitasnya sebagaimana dalam suratdakwaan Jaksa Penuntut Umum;Menimbang, bahwa dari fakta hukum tersebut diatas Majelis Hakimmenyimpulkan bahwa Terdakwa JEGANTHERAN Alias JEGAN A/L S MSUPIAH CHETTIAR adalah
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa JEGANTHERAN Alias JEGAN A/L SM SUPIAH CHETTIAR oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4(empat) Tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000, (delapan ratus jutarupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar olehTerdakwa, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5.
Putus : 31-01-2018 — Upload : 29-08-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 794 PK/Pdt/2017
Tanggal 31 Januari 2018 — KURNIA KARTADINATA, dk vs NYONYA TELOR DAMI, (janda Tuan Sivalinggam alias Sivalinggam Chettiar), dkk
6517 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KURNIA KARTADINATA, dk vs NYONYA TELOR DAMI, (janda Tuan Sivalinggam alias Sivalinggam Chettiar), dkk
    ., Advokat/Pengacara & PenasehatHukum, beralamat di Jalan Bajak Il Gang Sekolah Nomor260 Medan, Sumatera Utara, berdasarkan Surat KuasaKhusus tanggal 18 April 2017;Para Pemohon Peninjauan Kembali;1.Lawan:NYONYA TELOR DAMI, (janda Tuan Sivalinggam aliasSivalinggam Chettiar), bertempat tinggal di Jalan SaktiLuhur, Komplek Taman Impian Indah Blok B Nomor 20,Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, Medan;TUAN JAYA PRAGASAM, bertempat tinggal di Jalan BinjaiKM 12, Komplek Perumahan Palem Kencana Blok
    Nomor 794 PK/Pdt/2017Indonesia, oleh Marah Sutan Nasution, Notaris di Medan, tidak berlakudan tidak mengikat;Menyatakan dalam hukum bahwa Tergugat (Kurnia Kartadinata) tidakmempunyai hak dan kapasitas untuk menguasai dan/atau memegangserta menyimpan 1 (satu) buah kunci safety box Nomor $252 PT BankMega Cabang Medan in casu Turut Tergugat Il, tempat penyimpananSurat Perjanjian Hutang Ncik Daiyah Nomor 7 tanggal 3 Juli 1922kepada mendiang Raman Chetty alias Raman Chettiar dan Surat GrandSultan Nomor
    tertanggal 10 November 2010 oleh Penggugat Il, Ill,IV, dan V terhadap Turut Tergugat berkaitan dengan Surat Kuasatanggal 9 Februari 2010 Akta Nomor 3, yang dilegalisir oleh GonggaMarpaung, S.H., Notaris di Medan, yang diberikan oleh Penggugat Il,Ill, IV, dan V kepada Turut Tergugat I:Menyatakan lagi Turut Tergugat tidak mempunyai kapasitas dankualitas menyatakan dirinya selaku pemegang kuasa dan PenerimaKuasa dari Penggugat Il, Ill, IV, dan V berkaitan dengan hak ahli warisRaman Chetty alias Raman Chettiar
    Menyatakan dalam hukum bahwa Tergugat (Kurnia Kartadinata) tidakmempunyai hak dan kapasitas untuk menguasai dan/atau memegangserta menyimpan 1 (satu) buah kunci Safety Box Nomor $252 PT BankMega Cabang Medan j.c Turut Tergugat Il, tempat penyimpanan SuratPerjanjian Hutang Ncik Daiyah Nomor 7 tanggal 3 Juli 1922 kepadamendiang Raman Chetty alias Raman Chettiar dan Surat Grand SultanNomor 134 dan Surat Kuasa Nomor 152/1961 tanggal 1 September 1961;3.
    Menyatakan lagi Turut Tergugat tidak mempunyai kapasitas dankualitas menyatakan dirinya selaku pemegang kuasa dan penerimakuasa dari Penggugat Il, Ill, IV dan V berkaitan dengan hak ahli warisRaman Chetty alias Raman Chettiar berdasarkan Surat Hutang AktaNomor 7 tanggal 3 Juli 1922, yang diperbuat oleh Dirk John Focquin DeGrave, Notaris di Medan, isi Akta telah diterjemahkan dari bahasaBelanda ke dalam bahasa Indonesia, oleh Marah Sutan Nasution,Notaris di Medan;6.
Register : 18-10-2012 — Putus : 02-05-2013 — Upload : 06-05-2014
Putusan PN MEDAN Nomor 583/PDT.G/2012/PN.MDN
Tanggal 2 Mei 2013 — Haji TANI MUHAMMAD YAHYA GINTING SUKA, dalam hal ini diwakili oleh kuasa hukumnya AKIM BUTAR BUTAR, SH, ADVOKAT/PENGACARA &PENASEHAT; HUKUM, selanjutnya disebut PENGGUGAT ; M E L A W A N AHLIWARIS ALMARHUM DAIYAH atau ENCIK DAIYAH (janda balu dari almarhum HAJI HASAN), selanjutnya sebagai TERGUGAT ;
6819
  • Ismail, panjangnya 95,50 M;= Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Brigadir Jenderal Katamso, panjangnya104,50 M;Bahwa ternyata DAITY AH sama sekali tidak pernah membayar bunga hutangnya kepadaRAMAN CHETTIAR alias RAMAN CHETTY;Bahwa disekitar tahun 1923 RAMAN CHETTIAR alias RAMAN CHETTY danadiknya bernama SM. SV.
    SIVALINGGAM alias SIVALINGAM CHETTIAR telahberulangkali mencar1 DATYAH agar melunasi hutangnya dan seluruh bunga hutangnya sepertidimaksud dalam Surat Hutang Nomor 7 tertanggal 3 Juli 1922, namun ternyata DAITY AH tidakdapat ditemukan;Bahwa pada akhir bulan Agustus tahun 2012 ahliwaris RAMAN CHETTIAR aliasRAMAN CHETTY mengetahui dari tetangga DATYAH bahwa pada tahun 1922 DATYAHmeninggal dunia pada saat menunaikan ibadah Haji di Mekkah dan tidak mempunyai anakkandung maupun anak angkat;Bahwa Penggugat
    merupakan perbuatan wanprestasi/ingkar janji yang sangat merugikan RAMAN CHETTIAR alias RAMAN CHETTY;Bahwa dengan demikian secara yuridis RAMAN CHETTIAR alias RAMAN CHETTYtelah berhak menjual sebidang tanah seluas lebih kurang 19.350 M2 tersebut diatas dan hasilpenjualan tanah tersebut dapat diambil untuk melunasi hutang DATYAH bersama seluruh bungahutang DAYAH dan ongkosongkos serta pengeluaran lain kepada RAMAN CHETTIAR aliasRAMAN CHETTY seperti yang telah disepakati dalam Surat Hutang Nomor 7
    tertanggal 3 Juli1922;Bahwa sesuai dengan SURAT KETERANGAN AHLIWARIS NOMOR : W2 AH.06.10 28 tanggal 9 Desember 2009 yang diterbitkan oleh Balai Harta Peninggalan Medanjelas ternyata sebagai berikut :1Bahwa pada tanggal 10 Juni 1976 RAMAN CHETTIAR alias RAMAN CHETTY telahmeninggal dunia di Medan dalam usia 68 tahun;Bahwa mendiang RAMAN CHETTIAR alias RAMAN CHETTY semasa hidupnyatidak pernah melangsungkan perkawinan yang sah/berstatus lajang;Bahwa kedua orang tua mendiang RAMAN CHETTIAR alias RAMAN
    CHETTY telahmeninggal dunia terlebih dahulu yaitu mendiang SUBRAMANIAM (bapaknya) danmendiang Nyonya VISALACHI (ibunya);Bahwa mendiang RAMAN CHETTIAR alias RAMAN CHETTY mempunyai (satu)orang saudara kandung yaitu SM.
Putus : 28-08-2015 — Upload : 11-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 218 K/Pdt/2014
Tanggal 28 Agustus 2015 — HAJI TANI MUHAMMAD YAHYA GINTING SUKA, vs. AHLI WARIS ALMARHUM DAIYAH atau ENCIK DAIYAH
6027 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 218 K/Pdt/2014Bahwa ternyata Daiyah sama sekali tidak pernah membayar bungahutangnya kepada Raman Chettiar alias Raman Chetty;Bahwa disekitar tahun 1923 Raman Chettiar alias Raman Chetty danadiknya bernama Sm. Sv.
    Nomor 218 K/Pdt/2014bunga atas hutang Daiyah untuk 1 (satu) bulanpun tidak pernah dibayar kepadaRaman Chettiar alias Raman Chetty;Bahwa oleh karenanya perbuatan Daiyah jelas merupakan perbuatanwanprestasi/ingkar janji yang sangat merugikan Raman Chettiar alias RamanChetty;Bahwa dengan demikian secara yuridis Raman Chettiar alias RamanChetty telah berhak menjual sebidang tanah seluas lebih kurang 19.350 M?
    Bahwa pada tanggal 10 Juni 1976 Raman Chettiar alias Raman Chetty telahmeninggal dunia di Medan dalam usia 68 tahun;2. Bahwa mendiang Raman Chettiar alias Raman Chetty semasa hidupnya tidakpernah melangsungkan perkawinan yang sah/berstatus lajang;3. Bahwa kedua orang tua mendiang Raman Chettiar alias Raman Chetty telahmeninggal dunia terlebin dahulu yaitu mendiang Subramaniam (bapaknya) danmendiang Nyonya Visalachi (ibunya);4.
    Bahwa mendiang Raman Chettiar alias Raman Chetty mempunyai 1 (satu)orang saudara kandung yaitu Sm. Sv. Sivalinggam alias Sivalinggam Chettiar;5. Bahwa pada tanggal 16 Januari 1964 Sm. Sv.
    Menyatakan almarhumah Daiyah telah melakukan wanprestasi/perbuataningkar janji kepada almarhum Raman Chettiar alias Raman Chetty karenatidak melunasi hutang dan seluruh bunga hutangnya kepada almarhumRaman Chettiar alias Raman Chetty;6. Menyatakan sah menurut hukum bahwa pelunasan hutang almarhumahDaiyah kepada ahli waris almarhum Raman Chettiar alias Raman Chettydapat diambil dari hasil penjualan sebidang tanah seluas lebih kurang 19.350M?
Putus : 25-02-2016 — Upload : 14-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2588 K/Pdt/2015
Tanggal 25 Februari 2016 — KURNIA KARTADINATA, TUAN HAJI TANI MUHAMMAD YAHYA GINTING SUKA, vs. NYONYA TELOR DAMI, DKK
5534 Berkekuatan Hukum Tetap
  • serta Penggugat Il, III, IV, dan V adalah anak kandungTuan Sivalinggam alias Sivalinggam Chettiar dari hasil perkawinannyadengan Penggugat ;Bahwa Tuan Sivalinggam alias Sivalinggam Chettiar telah meninggal duniadi Medan, tanggal 26 Juli 1979, di mana mendiang meninggalkanPenggugat s.d.
    V telahmeninggal dunia, maka untuk menggantikan kedudukan mendiang TuanSivalinggam alias Sivalinggam Chettiar tersebut, untuk menjadi dan/atausebagai ahli waris mendiang Raman Chetty alias Raman Chettiar, ialahPenggugat Il, Ill, IV, dan V yaitu semuanya anak kandung mendiangHalaman 2 dari 55 hal. Put. Nomor 2588 k/Pdt/2015Sivalinggam alias Sivalinggam Chettiar, dengan cara menggantikan ahliwaris (plaats vervulling);Bahwa untuk membuktikan status Penggugat II s.d.
    SV.Sivalinggam alias Sivalinggam Chettiar telah meninggal dunia, maka anakanaknya (in casu Penggugat II s.d. V) menggantikan kedudukannya(plaats vervuling) untuk menjadi ahli waris dari Raman Chettiar aliasRaman Chetty, oleh karenanya menurut Majelis Hakim kedudukanPenggugat II s.d. V yang membuat Surat Kuasa Nomor 3 tanggal 9Februari 2010 selaku ahli waris dari SM. SV. Sivalinggam aliasSivalinggam Chettiar, sehingga Penggugat II s.d.
    Sivalinggam alias Sivalinggam Chettiarberbeda/tidak sama dengan warisan dari almarhum Raman Chettiar aliasRaman Chetty;Bahwa oleh karena itu sebagai ahli waris dari almarhum SM. SV.Sivalinggam alias Sivalinggam Chettiar, mereka tidak mempunyaiHalaman 42 dari 55 hal. Put.
    Sivalinggam Chetti aliasSivalinggam Chettiar namun Termohon Kasasi Il, Ill, IV, V yang bertindaksebagai ahli waris Alm. SM. SV.
Register : 07-10-2013 — Putus : 22-04-2014 — Upload : 20-09-2017
Putusan PN MEDAN Nomor 573/Pdt.G/2013/PN Mdn.
Tanggal 22 April 2014 — Nyonya Telor Dami, dkk LAWAN Kurnia Kartadinata, dkk
11518
  • Bank Mega Cabang Medan ic Turut Tergugat-II, tempat penyimpanan surat perjanjian hutang Ncik Daiyah No.7 tanggal 03 Juli 1922 kepada mendiang Raman Chetty alias Raman Chettiar dan Surat Grand Sultan No.134 dan Surat Kuasa No.152/1961 tanggal 01 September 1961; Menghukum Tergugat untuk menyerahkan 1 buah kunci Savety Box No.S252 PT. Bank Mega kepada Penggugat-I (Ny. Telor Dami) ataupun kepada Management PT.
    November 2010 oleh Penggugat-II, III, IV dan V terhadap Turut Tergugat-I berkaitan dengan Surat Kuasa tanggal 09 Februari 2010 Akte No.03, yang dilegalisir oleh Gongga Marpaung, SH, Notaris di Medan, yang diberikan oleh Penggugat-II, III, IV dan V kepada Turut Tergugat-I ; Menyatakan lagi Turut Tergugat-I tidak mempunyai kapasitas dan kwalitas menyatakan dirinya selaku pemegang kuasa dan Penerima Kuasa dari Penggugat-II, III, IV dan V berkaitan dengan hak ahli waris Raman Chetty alias Raman Chettiar
    serta PenggugatII, Il, IV dan V, adalah anak kandungTuan Sivalinggam alias Sivalinggam Chettiar dari hasil perkawinannya dengan PenggugatI ;Bahwa, Tuan Sivalinggam alias Sivalinggam Chettiar telah meninggal dunia diMedan, tanggal 26 Juli 1979, dimana mendiang meninggalkan PenggugatI s/dV selaku ahll warisnya, yang diterangkan berdasarkan Surat Keterangan AhllWaris tertanagal 10 April 2007 Nomor.
    d V telahmeninggal dunia, maka untuk menggantikan kedudukan mendiang TuanSivalinggam alias Sivalinggam Chettiar tersebut, untuk menjadi dan / atausebagai ahll waris mendiang Raman Chetty alias Raman Chettiar, ialahPenggugatII, Ill, IV dan V yaitu semuanya anak kandung mendiangSivalinggam alias Sivalinggam Chettiar, dengan cara menggantikan ahli waris(PLAATS VERVULLING) ; aonee weeeees .
    Bahwa, untuk membuktikan status PenggugatII s/d V sebagai ahli waris satusatunya daripada mendiang Raman Chetty alias Raman Chettiar, didukungoleh Surat Keterangan Ahli Waris tertanggal O09 Desember 2009Nomor.
    Foto Copy Surat Keterangan ahli waris Nomor : W2.AH.06.1028 tanggal 9Desember 2009 yang diterbitkan oleh balai Harta peninggalan Medan yangmenerangkan bahwa tanggal 10 Juni 1976 Raman Chettiar als RamanChetty telah meninggal dunia di Medan dan menetapkan bahwa ahli warisalm. Raman Chettiar als Raman Chetty menurut hukum adalah :1. JAYA PRAGASAM , lakilaki;2. CHITRA DEWI, perempuan;3.
    RAMAN CHETTY secara ab intestato( tanpa wasiat) ;Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan bukti P.8 dan P.9tersebut maka Penggugat 1 selaku isteri dari SM SIVALINGGAM aliasSIVALINGGAM CHETTIAR dan Penggugat Il s/d V sebagai ahll waris pengganti(plaatsvervuling) dari SM SV SIVALINGGAM alias SIVALINGGAM CHETTIARterhadap Pewaris Raman Chetty alias Raman Chettiar berhak untuk mengurusharta peninggalan termasuk piutang dari Raman Chetty alias Raman Chettiar ;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P.3
Register : 28-12-2017 — Putus : 06-02-2018 — Upload : 03-07-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 887 PK/PDT/2017
Tanggal 6 Februari 2018 — H. TANI MUHAMMAD YAHYA GINTING SUKA, sebagai Pemohon Peninjauan Kembali VS AHLI WARIS Alm. DAIYAH atau NCIK DAIYAH, sebagai Termohon Peninjauan Kembali;
7332 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 887 PK/Pdt/2017terdaftar atas nama Encik Daliyah;Menyatakan almarhumah Daiyah telah melakukan wanprestasi/perbuataningkar janji kepada almarhum Raman Chettiar alias Raman Chetty karenatidak melunasi hutang dan selurun bunga hutangnya kepada almarhumRaman Chettiar alias Raman Chetty;Menyatakan sah menurut hukum bahwa pelunasan hutang almarhumahDaiyah kepada ahli waris almarhum Raman Chettiar alias Raman Chettydapat diambil dari hasil penjualan sebidang tanah seluas lebih kurang19.350 m?
    Kebun Binatang Medan)yang dimaksudkan dalam Grand Sultan Nomor 134, tertanggal 20 Mei1919 terdaftar atas nama Encik Daiyah dan semua kelebihan atau sisadari hasil penjualan tanah tersebut menjadi milik ahli waris almarhumRaman Chettiar alias Raman Chetty seperti yang telah disepakati dalamSurat Hutang Nomor 7 tertanggal 3 Juli 1922:Menyatakan sah menurut hukum Penggugat berhak menjual sebidangtanah seluas lebih kurang 19.350 m?
    KebunBinatang Medan) yang dimaksudkan dalam Grand Sultan Nomor 134,tertanggal 20 Mei 1919 terdaftar atas nama Encik Daiyah dan hasilpenjualan tanah tersebut dapat diambil untuk melunasi hutang Daiyahbersama selurunh bunga hutang Dalyan dan ongkosongkos sertapengeluaran lain kepada ahli waris almarhum Raman Chettiar alias RamanChetty dan semua kelebihan atau sisa dari hasil penjualan tanah tersebutmenjadi milik ahli waris almarhum Raman Chettiar alias Raman Chettyseperti disepakati dalam Surat Hutang
    KebunBinatang Medan) yang dimaksudkan dalam Grand Sultan Nomor 134,tertanggal 20 Mei 1919 terdaftar atas nama Encik Daiyah danmenyerahkannya kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosongtanpa memperoleh suatu imbalan apapun, bilamana perlu denganbantuan alat negara, agar dapat dijual kepada orang lain dan hasilpenjualan tanah tersebut dapat diambil untuk melunasi hutang Daiyahdan ongkosongkos serta pengeluaran lain kepada ahli waris almarhumRaman Chettiar alias Raman Chetty seperti yang disepakati
Upload : 20-08-2013
Putusan PT MEDAN Nomor 186/PDT/2013/PT-MDN
H. TANI MUHAMMAD YAHYA GINTING X AHLI WARIS ALM. DAIYAH
3415
  • nena Bahwa sebelum mempertimbangkan apakah gugatan Penggugatberalasan atau tidak, maka kewajiban Majelis Hakim terlebih dahulumempertimbangkan apakah Penggugat mempunyai kapasitas ataumempunyai legalitas mengajukan gugatan terhadap Tergugat ;Dan hal ini dapat diketahui dengan memeriksa secara cermat SuratKuasa Khusus yang diberikan oleh Penggugat Asli kepada KuasaHukumnya dan ternyata dari penelitian Majelis Hakim telah diketahuibahwa Surat Kuasa yang diberikan oleh yang mengaku Ahli WarisRaman Chettiar
    Raman Chettiar alias RamanChetty baik itu Surat tertanggal 5 Februari 2013 yang ditujukan kepadaHaji Tani Muhammad Yahya Ginting Suka dan Surat tertanggal 12Februari 2013 yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Medanu/p Majelis Hakim perkara Perdata No.583/Pdt.G/2012/PN.Mdn, hanyamenambah keyakinan Majelis Hakim bahwa Ahli Waris Raman Chettiaralias Raman Chetty yaitu Jaya Pragasam, Jaisilen,SH, Chitra Dewi danJaya Lalita tidak menghendaki adanya gugatan terhadap Ahli WarisAlmh Daiyah atau Encik
    Daiyah ;Dan kalaupun keyakinan Majelis Hakim tersebut tidak benar makaAkim ButarButar,SH maupun Haji Tani Muhammad Yahya GintingSuka dapat membawa kepersidangan Ahli Waris Raman Chettiar aliasRaman Chetty untuk menyangkal kebenaran kedua surat tersebut atausetidak ..........setidaktidaknya mereka membuat surat sangkalan terhadap keduasurat tersebut ;Dengan alasanalasan dan pertimbangan diatas tadi maka PengadilanTinggi menyatakan bahwa keberatankeberatan yang diajukan olehKuasa Pembanding semula
Upload : 18-11-2014
Putusan PT MEDAN Nomor 272/PDT/2014/PT-MDN
KURNIA KARTADINATA X NYONYA TELOR DARMI
1714
  • Nyonya TELOR DAMI, Perempuan, Umur 67 Tahun, Pekerjaan lbu RumahTangga, Janda menidang Tuan Sivalinggam als Sivalinggam Chettiar,Alamat Jalan Sakti Luhur, Kompleks Taman Impian Indah Blok B No.20Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia;2. Tuan JAYA PRAGASAM, lakilaki, Umur 48 tahun, Pekerjaan KaryawanSwasta Alamat Jalan Binjei KM 12, Kompleks Perumahan Palem KencanaBlok M No 2.G Kel. Diski Kecamatan;3.
    Bank MegaCabang Medan ic Turut Tergugatll, tempat penyimpanan surat perjanjianhutang Ncik Daiyah No.7 tanggal 03 Juli 1922 kepada mendiang RamanChetty alias Raman Chettiar dan Surat Grand Sultan No.134 dan SuratKuasa No.152/1961 tanggal 01 September 1961;. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan 1 buah kunci Savety BoxNo.S252 PT. Bank Mega kepada Penggugat (Ny. Telor Dami) ataupunkepada Management PT.
    tidak mempunyai kapasitas dan kwalitasmenyatakan dirinya selaku pemegang kuasa dan Penerima Kuasa dariPenggugatll, Ill, IV dan V berkaitan dengan hak ahli waris Raman Chettyalias Raman Chettiar berdasarkan Surat Hutang Akte No.7 tanggal 03 Juli1922, yang diperbuat oleh Dirk John Focquin De Grave, Notaris di Medan,isi akte telah diterjemahkan dari Bahasa Belanda ke dalam BahasaIndonesia, oleh Marah Sutan Nasution, Notaris di Medan ;6.
    Raman Chettiar alias Raman Chetty seperti ternyata dari suratketerangan ahli waris nomor : W2AH.06.1028 tanggal 9 Desember 2009 yangditerbitkan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik IndonesiaKantor Wilayah Sumatera Utara Balai Harta Peninggalan Medan (vide. Bukti TTI1), maka Nyonya Telor Dami tidak perlu diikutsertakan menandatangani aktasurat kuasa nomor : 03, tanggal 09 Februari 2010 yang diperbuat dihadapanGongga Marpaung, SH. Notaris di Medan;6.