Ditemukan 1 data
17 — 20
membayar secara tunai kepada Penggugat Rekonvensi sesaat sebelum pengucapan ikrar talak di depan sidang Pengadilan Agama Sei Rampah berupa:
- Mutah berupa uang sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah)
- Nafkah Iddah sejumlah Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah);
- Kiswah sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
- Menetapkan anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama Chibilia
Ceisya Kalista, perempuan, lahir tanggal 29 November 2015 dan Dikta Ramadhan, laki-laki, lahir tanggal 20 Maret 2022 berada dalam hadhanah Penggugat Rekonvensi dengan kewajiban memberikan akses kepada Tergugat Rekonvensi untuk bertemu dan berkumpul dengan anaknya;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan kepada Penggugat Rekonvensi nafkah dua orang anak yang bernama Chibilia Ceisya Kalista, perempuan, lahir tanggal 29 November 2015 dan Dikta Ramadhan, laki-laki, lahir tanggal
- Menetapkan anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama Chibilia