Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-06-2022 — Putus : 14-07-2022 — Upload : 15-07-2022
Putusan PA Sei Rampah Nomor 633/Pdt.G/2022/PA.Srh
Tanggal 14 Juli 2022 — Penggugat melawan Tergugat
1720
  • membayar secara tunai kepada Penggugat Rekonvensi sesaat sebelum pengucapan ikrar talak di depan sidang Pengadilan Agama Sei Rampah berupa:
  • Mutah berupa uang sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah)
  • Nafkah Iddah sejumlah Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah);
  • Kiswah sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
    1. Menetapkan anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama Chibilia
      Ceisya Kalista, perempuan, lahir tanggal 29 November 2015 dan Dikta Ramadhan, laki-laki, lahir tanggal 20 Maret 2022 berada dalam hadhanah Penggugat Rekonvensi dengan kewajiban memberikan akses kepada Tergugat Rekonvensi untuk bertemu dan berkumpul dengan anaknya;
    2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan kepada Penggugat Rekonvensi nafkah dua orang anak yang bernama Chibilia Ceisya Kalista, perempuan, lahir tanggal 29 November 2015 dan Dikta Ramadhan, laki-laki, lahir tanggal