Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-06-2019 — Putus : 18-07-2019 — Upload : 22-07-2019
Putusan PN RANAI Nomor 10/Pid.Sus-PRK/2019/PN Ran
Tanggal 18 Juli 2019 —
Terdakwa:
Chiem Van Nghiep
6530
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa CHIEM VAN NGHIEP tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing, melakukan penangkapan ikan di
    Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum;
  • Menjatuhkan pidana kepada terdakwa CHIEM VAN NGHIEP oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp.

Dikembalikan kepada Terdakwa CHIEM VAN NGHIEP

4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah).


Terdakwa:
Chiem Van Nghiep
PUTUSANNomor 10/Pid.SusPrk/2019/PN RanDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Ranai yang mengadiliperkara tindak pidana perikanan dengan acara pemeriksaan biasa dalamtingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara atas namaTerdakwa :Nama Lengkap : CHIEM VAN NGHIEP;Tempat Lahir : Can Tho;Umur/tanggal lahir : 46 Tahun / 1 Februari 1973;Jenis Kelamin : LakiLaki;Kebangsaan : Vietnam;Tempat tinggal : Ap Tan Hung, Thi Tran Nga San,
Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Perikanan padaPengadilan Negeri Ranai Nomor 10/Pid.SusPRK/2019/PN Ran, tanggal 18Halaman 1 Putusan Nomor 10/Pid.SusPrk/2019/PN RanJuni 2019, tentang Penetapan hari sidang untuk mengadili perkaraTerdakwa tersebut.Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa atas namaTerdakwa CHIEM VAN NGHIEP Nomor B316/L.10.13.
Selainitu juga Saksi mengatur ABK bagaimana bekerja bersamasama dengankapal induk BV 8118 TS hingga mendapatkan hasil tangkapan yangbanyak;Bahwa nahkoda kapal BV 8118 TS adalah Terdakwa Chiem Van Nghiepdan jumlah keseluruhan ABK 17 (tujuh belas) orang semuanya warganegara Vietnam;Bahwa Saksi tidak tahu siapa pemilik kapal BV 8118 TS dan BV 98888TS, Saksi bekerja di kapal BV 98888 TS karena diajak oleh nahkoda BV8118 TS yaitu Chiem Van Nghiep;Bahwa Saksi tidak memiliki sertifikat kecakapan sebagai
Menyatakan Terdakwa CHIEM VAN NGHIEP tersebut di atas, terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secarabersamasama mengoperasikan kapal penangkap ikan berbenderaasing, melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi EksklusifIndonesia (ZEEI) yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan(SIPI) sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum;2.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa CHIEM VAN NGHIEP oleh karenaitu dengan pidana denda sejumlah Rp.100.000.000,00 (seratus jutarupiah);3.
Register : 18-06-2019 — Putus : 18-07-2019 — Upload : 22-07-2019
Putusan PN RANAI Nomor 11/Pid.Sus-PRK/2019/PN Ran
Tanggal 18 Juli 2019 — Penuntut Umum:
1.IMMANUEL TARIGAN, SH.,MH
2.SENOPATI, S.H.
Terdakwa:
Le Van Tau
6126
  • VAN NGHIEP yaitu kapal saksi CHIEM VAN NGHIEPsebagai kapal induk menurunkan jaring, kapal terdakwa sebagai kapalbantu mendekati kapal saksi CHIEM VAN NGHIEP, setelah dikaitkan kejaring yang akan saksi CHIEM VAN NGHIEP tarik tersebut kemudianjaring saksi CHIEM VAN NGHIEP turunkan dengan mengulur tali penariksecara bersamasama sehingga turun sampai ke dasar laut, mulut jaringtersebut dilengkapi dengan bolabola pelampung di bagian atas jaringdan pemberat rantai bagian bawah sehingga beroperasi Sampai
    Setelan waktunya mengangkat jaring,kapal terdakwa dan kapal saksi CHIEM VAN NGHIEP dan kapalterdakwa berbalik arah untuk menggulung tali jaring dan kemudian saksiCHIEM VAN NGHIEP menerima kembali ujung tali tersebut dan jaringdiangkat keatas geladak kapal saksi CHIEM VAN NGHIEP dan hasilnyadiletakkan pada kapal saksi CHIEM VAN NGHIEP sebagai kapal induk.Bahwa pada hari Sabtu tanggal 13 April 2019 sekira pukul 13.30 WIBSaksi DWI HERDIAN SAPUTRA,M.Tr dan Saksi ANDRO CASANOVA(masingmasing anggota TNI
    Setelah waktunya mengangkat jaring,kapal terdakwa dan kapal saksi CHIEM VAN NGHIEP dan kapalterdakwa berbalik arah untuk menggulung tali jaring dan kemudian saksiCHIEM VAN NGHIEP menerima kembali ujung tali tersebut dan jaringHalaman 6 Putusan Nomor 11/Pid.SusPrk/2019/PN Randiangkat keatas geladak kapal saksi CHIEM VAN NGHIEP dan hasilnyadiletakkan pada kapal saksi CHIEM VAN NGHIEP sebagai kapal induk.Bahwa pada hari Sabtu tanggal 13 April 2019 sekira pukul 13.30 WIBSaksi DWI HERDIAN SAPUTRA,M.Tr
    Kemudian padasaat siang hari kapal BV 98888 TS sedang menarik jaring bersamasamadengan kapal BV 8118 TS, tekong kapal BV 8118 TS a.n Chiem VanNghiep menghubug!