Ditemukan 1 data
37 — 14
Menetapkan perubahan nama Pemohon dari semula Nur Ainun Chilal menjadi Hilal Muchtar;3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk melaporkan Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantaeng; 4. Memberikan izin kepada Pemohon untuk menyampaikan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu Timur tentang perubahan nama tersebut;5. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah);
Nur Ainun Chilal Bin A. Muchtar.K