Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-05-2023 — Putus : 23-05-2023 — Upload : 06-09-2023
Putusan PN BANTA ENG Nomor 30/Pdt.P/2023/PN Ban
Tanggal 23 Mei 2023 — Nur Ainun Chilal Bin A. Muchtar.K
3714
  • Menetapkan perubahan nama Pemohon dari semula Nur Ainun Chilal menjadi Hilal Muchtar;3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk melaporkan Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantaeng; 4. Memberikan izin kepada Pemohon untuk menyampaikan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu Timur tentang perubahan nama tersebut;5. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah);
    Nur Ainun Chilal Bin A. Muchtar.K