Ditemukan 2 data
14 — 4
- Memberi dispensasi kepada anak Pemohon bernama Chilva Adharani binti Sumadi untuk menikah dengan calon suaminya yang bernama Mario bin Utam;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah).
88 — 33
Menghukum Pemohon memberikan nafkah anak yang bernama Chilva Nabilah Budiarsih sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) setiap bulannya di luar biaya pendidikan dan kesehatan hingga anak tersebut dewasa/mandiri melalui Termohon;
6. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.945.000,00 (satu juta sembilan ratus empat puluh lima ribu rupiah).
III.