Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-11-2018 — Putus : 19-11-2018 — Upload : 28-11-2018
Putusan PN KAB MADIUN Nomor 104/Pdt.P/2018/PN MJY
Tanggal 19 Nopember 2018 — Pemohon:
Cristin Lusi Wardani
507
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
    2. Menyatakan sah pembenaran nama anak pemohon yang semula bernama CHINDY SYAVIAL RAMADHANI lahir di Madiun tanggal 17 Nopember 2001, sebagaimana tertulis di kutipan Akta Kelahiran Nomor 2823/2001 adalah salah dan yang benar adalah nama CHINDY SYAVIAL
    RAMADHANI lahir di Madiun tanggal 17 Nopember 2001 sebagaimana yang tertulis di Kartu Keluarga No. 3519091304040034 tertulis CHINDY SYAVIAL RAMADHANI, di Ijazah Taman kanak-kanak Nomor : 50/TK.JWN02/VI/D/2007 tertulis CHINDY SYAVIAL RAMADHANI, di Ijazah Madrasah Ibtidaiyah nomor :MI.002/13.36/PP.01.1/042/2013 tertulis CHINDY SYAVIAL RAMADHANI, di Ijazah Madrasah Tsanawiyah Nomor : MTs.501/15.36/PP.01.1/246/2016 tertulis
    CHINDY SYAVIAL RAMADHANI;
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan nama anak Pemohon tersebut kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Madiun paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan Pengadilan Negeri ;
  • Memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Madiun untuk membuat catatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil