Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-01-2021 — Putus : 20-01-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN NGANJUK Nomor 2/Pdt.P/2021/PN Njk
Tanggal 20 Januari 2021 — Pemohon:
TJIENIKE CHRISDIANTI
296
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Memberi Ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon yang semula bernama Tjienike Chisdianti Rudiananto sebagaimana tertulis dalam kutipan Akta Kelahiran Nomor 179/WNI/1985 di ganti menjadi Tjienike Chrisdianti sehingga nama Pemohon selanjutnya dan selengkapnya menjadi dibaca dan ditulis dengan Tjienike Chrisdianti;
    3. JAP TJAY MIE sesuai denganKutipan Kelahiran : 48/1963; Bahwa seiring berjalan waktu pada tanggal 28 Oktober 1985 pemohontelah merubah nama pemohon yang semula TJIAN JIN menjadi TJIENIKECHISDIANTI RUDIANTORO; Bahwa pemohon pernah sekolah tinggi Fakultas Ekonomi di UniversitasKristen Satya Wacana di SalatigaJawa Tengah dengan nama TJIENIKECHRISDIANTI;Halaman 1 dari 9 Penetapan Nomor 2/Padt.P/2021/PN Njk Bahwa pemohon juga telah menikah pada tanggal 22 Januari 1988 antaraHENGKY NEGO dengan TJIENIKE CHISDIANTI
      (Pemohon) berdasarkanAkta Perkawinan nomor 41/I/1988/K. yang diterbitkan oleh DinasKependudukan dan Catatan Sipil Daerah Kabupaten Nganjuk pada tanggal19 Februari 2007; Bahwa suami Pemohon HENGKY NEGO telah maninggal dunia padatanggal 22 Nopember 2016 berdasarkan Akta Kematian nomor 3518KM061220160020 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan danPencatatan Sipil Kabupaten Nganjuk pada tanggal 7 Desember 2016; Bahwa pemohon hendak mengganti nama pemohon yaitu dari yangsemula bernama TJIENIKE CHISDIANTI
      Kutipan Akte Kelahiran No. 179/WNI/1985 tanggal 2 November 1985 atasnama Tjienike Chisdianti Rudiananto, diberi tanda P3;jazan S121 Universitas Kristen Satya Wacana Salatiga Nomor000968/SM/FE/5/84 tanggal 4 Oktober 1984 atas nama Tjienike Chrisdianti,diberi tanda P4;Kutipan Akta Perkawinan Nomor 01/I/1988/K tanggal 19 Februari 2007antara Hengky Nego dengan Tjienike Chisdianti yang dikeluarkan olehKantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Nganjuk, tanggal19 Februari 2007, diberi tanda
      Akta Kelahiran Nomor 48/1963 dengan namatertulis Tjian Jin yang kemudian telah berganti nama baru berdasarkan KutipanAkta Kelahiran Nomor 179/WN1I/1085 menjadi Tjienike Chisdianti Rudiananto.Bahwa berdasarkan keterangan saksi Ir.
      Memberi Ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon yangsemula bernama Tjienike Chisdianti Rudiananto sebagaimana tertulisdalam kutipan Akta Kelahiran Nomor 179/WNI/1985 di ganti menjadiTjienike Chrisdianti sehingga nama Pemohon = selanjutnya danselengkapnya menjadi dibaca dan ditulis dengan Tjienike Chrisdianti;3.
Register : 13-01-2021 — Putus : 20-01-2021 — Upload : 15-03-2022
Putusan PN NGANJUK Nomor 2/Pdt.P/2021/PN Njk
Tanggal 20 Januari 2021 — Pemohon:
TJIENIKE CHRISDIANTI
157
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Memberi Ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon yang semula bernama Tjienike Chisdianti Rudiananto sebagaimana tertulis dalam kutipan Akta Kelahiran Nomor 179/WNI/1985 di ganti menjadi Tjienike Chrisdianti sehingga nama Pemohon selanjutnya dan selengkapnya menjadi dibaca dan ditulis dengan Tjienike Chrisdianti;