Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-12-2019 — Putus : 12-02-2020 — Upload : 05-03-2020
Putusan PN BONTANG Nomor 167/Pid.B/2019/PN Bon
Tanggal 12 Februari 2020 —
Terdakwa:
CHISTMAS MILIANUS PHILIPUS Als ROPUS anak dari FRANS ONGGOT
7016
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa CHISTMAS MILIANUS PHILIPUS als ROPUS anak dari FRANS ONGGOT, tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan Terang-Terangan Dan Dengan Tenaga Bersama Menggunakan Kekerasan Terhadap Orang;
    2. Menjatuhkan pidana

    Terdakwa:
    CHISTMAS MILIANUS PHILIPUS Als ROPUS anak dari FRANS ONGGOT
    PUTUSANNomor 167/Pid.B/2019/PN BonDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bontang Kelas II yang mengadili perkaraperkarapidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa,menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut di bawah ini dalam perkara Terdakwa:Nama lengkap : CHISTMAS MILIANUS PHILIPUS als ROPUS anak dariFRANS ONGGOT;Tempat lahir : Berau;Umur/tanggal lahir : 25 Tahun / 12 Desember 1994;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal :
    Menyatakan CHISTMAS MILIANUS PHILIPUS alias ROPUS anak dariFRANS ONGGOT telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dan diancampidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP;2. Menjatuhkan Pidana terhadap CHISTMAS MILIANUS PHILIPUS alias ROPUSanak dari FRANS ONGGOT dengan Pidana penjara selama 1 (satu) Tahundan 6 (enam) bulan dikurangi selama berada dalam tahanan dengan perintahagar tetap ditahan;3.
    Terdakwa secara tertulis dipersidangan tanggal 12 Februari 2020 yang pada pokoknya mohon kepada MejelisHakim memberikan hukuman yang seringanringannya;Telah mendengar tanggapan Penuntut Umum secara lisan di persidanganyang pada pokoknya tetap pada tuntutannya sedangkan Terdakwa tetap pada notapembelaannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan No.Reg.PerkaraPDM/BTG/Eoh.1/11/2019, tanggal 28 November 2019 sebagai berikut:Bahwa terdakwa CHISTMAS
    Unsur Barang Siapa ;Menimbang, bahwa unsur barang siapa adalah subyek hukumsebagai pelaku tindak pidana dan subyek hukum dalam suatu tindak pidanaadalah syarat mutlak, oleh karena tidak mungkin ada perbuatan pidana tanpa adapelaku atau pembuatnya;Menimbang, bahwa dalam perkara ini yang diajukan di depan persidanganoleh Penuntut Umum adalah Terdakwa CHISTMAS MILIANUS PHILIPUS alsHalaman 9 dari 14 Putusan Nomor 167/Pid.B/2019/PN BonROPUS anak dari FRANS ONGGOT dan setelah melalui pemeriksaan dipersidangan
    Menyatakan Terdakwa CHISTMAS MILIANUS PHILIPUS als ROPUS anakdari FRANS ONGGOT, tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana Dengan TerangTerangan Dan DenganTenaga Bersama Menggunakan Kekerasan Terhadap Orang;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan;3.
Register : 09-03-2017 — Putus : 30-05-2017 — Upload : 16-08-2018
Putusan PN TUAL Nomor 22/Pid.Sus/2017/PN Tul
Tanggal 30 Mei 2017 — Penuntut Umum:
AGUNG SUSANTO, SH
Terdakwa:
1.ALAMGIR
2.KHALIL MIA
12948
  • ALAMGIR: Bahwa terdakwa sebelumnya dari tahun 2009 kerja Malaysia sebagaitukang bangunan, kemudian terdakwa bersamasama dengan terdakwaKhalil Mia berniat pergi ke Australia yaitu ke Pulau Chistmas.