Ditemukan 1 data
31 — 0
Choddori Alias Kempleng Bin Siyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: Penganiayaan;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Moh.
Choddori Alias Kempleng Bin Siyanto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa: NIHIL;
6.
CHODDORI Alias KEMPLENG Bin SIYANTO