Ditemukan 1 data
MUHAMMAD SYAHID ARIFIN, S.H.
Terdakwa:
Teguh Sulistiono, S.T bin Chudory
140 — 95
BIN CHODORY alias TEGUH, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa TEGUH SULISTIONO, S.T.
BIN CHODORY
alias TEGUH, dengan Pidana Penjara selama 3 (Tiga) Tahun dan 6 (enam) Bulan dan denda sebesar Rp. 500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan menjalani pidana kurungan selama 6 (Enam) Bulan; - Menetapkan masa penahanan yang telah
BIN CHODORY alias TEGUH, untuk membayar biaya perkara
sebesar Rp10.000,00 (Sepuluh Ribu Rupiah).