Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-06-2023 — Putus : 21-08-2023 — Upload : 18-09-2023
Putusan PN KENDARI Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kdi
Tanggal 21 Agustus 2023 — Penuntut Umum:
MUHAMMAD SYAHID ARIFIN, S.H.
Terdakwa:
Teguh Sulistiono, S.T bin Chudory
14095
  • BIN CHODORY alias TEGUH, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa TEGUH SULISTIONO, S.T.
    BIN CHODORY alias TEGUH, dengan Pidana Penjara selama 3 (Tiga) Tahun dan 6 (enam) Bulan dan denda sebesar Rp. 500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan menjalani pidana kurungan selama 6 (Enam) Bulan;
  • Menetapkan masa penahanan yang telah
    BIN CHODORY alias TEGUH, untuk membayar biaya perkara
    sebesar Rp10.000,00 (Sepuluh Ribu Rupiah).