Ditemukan 1 data
19 — 21
- Mengabulkan permohonan para Pemohon ;
- Menetapkan bahwa Nur Asyik bin Choedlori sebagai Pewaris telah meninggal dunia pada tanggal 16 Juli 2023 karena Sakit dan dalam keadaan memeluk Agama Islam;
- Menetapkan bahwa nama-nama tersebut dibawah ini, yaitu :
3.1.
Lucky Martina Dewi binti Rodjiun, Istri (Pemohon I);
3.2. Dhara Fauziyah Aslam binti Nur Asyik, Anak (Pemohon II);
3.3. Ahmad Izzulhaq Al Asyik bin Nur Asyik, Anak (Pemohon III);
sebagai ahli waris dari Nur Asyik bin Choedlori;
4. Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 345.000,00 (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah).