Ditemukan 1 data
ADHIEM WIDIGDO, SH
Terdakwa:
Choililur
13 — 0
MENGADILI :
- Menyatakan terdakwa Choililur telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaMelanggar pasal 49 ayat 1 jo pasal 27 c huruf b perda no.2 tentang trantibum dan linmas provinsi jawa timur jo pasal 9 ayat 1 huruf d pergub no.53 tahun 2020" ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 98.000 (Sembilan puluh delapan ribu rupiah
Penyidik Atas Kuasa PU:
ADHIEM WIDIGDO, SH
Terdakwa:
Choililur