Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 31-01-2011 — Upload : 11-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 123/B/PK/PJK/2009
Tanggal 31 Januari 2011 — PT. ISPAT WIRE PRODUCTS, ; DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
3923 Berkekuatan Hukum Tetap
  • LuKang Town, Chonghua Hsien, Taiwan ;. Atas pengalihan order ini, PT.Ispat Wire Products telah melakukanekspor Wire Rod in Coil sebanyak2.614.530 kg pada tanggal 10 Maret2006 dengan PEB Nomor 035050 ;. Pihak auditor Bea dan Cukai menolakpengakuan ekspor oleh PTI. IspatWire Products, karena adanyadimensi 11.0 mm = yang bukanmerupakan Wire Rod in Coil yangdimiliki oleh PT. Ispat WireProducts ;.
Register : 14-06-2021 — Putus : 18-08-2021 — Upload : 20-08-2021
Putusan PN BONTANG Nomor 103/Pid.B/2021/PN Bon
Tanggal 18 Agustus 2021 — Penuntut Umum:
1.Sonny Arvian Hadi Purnomo, SH
2.Edgar Hubert Deardo, SH
Terdakwa:
MUHAMMAD DIO BORNEO Bin NOFTRI RAMADHAN
670
  • jumlah tagihan sebesar Rp.7.306.717,00;
  • Nota faktur toko ALFAT JAYA dengan nomor faktur 040110110 jumlah tagihan sebesar Rp.4.362.005,00;
  • Nota faktur toko AINI BASRI dengan nomor faktur 23012007 jumlah tagihan sebesar Rp.5.240.250,00;
  • Nota faktur toko AINI BASRI dengan nomor faktur 230110015 jumlah tagihan sebesar Rp.1.809.000,00;
  • Nota faktur toko KARYA SAKTI 2 dengan nomor faktur 230120008 jumlah tagihan sebesar Rp.3.134.700,00;
  • Nota faktur toko CHONGHUA