Ditemukan 1 data
15 — 4
Menetapkan anak yang bernama Choribun Ngalim umur 21 tahun, dan Amira Baiza Maymunah umur 12 tahun, berada dibawah asuhan/pemeliharan Penggugat Rekonvensi sebagai ibu kandungnya (Hosaimah Binti Cahya Dalom), dengan ketentuan untuk memberikan akses yang seluas-luasnya kepada Tergugat Rekonvensi selaku ayahnya (Ahmad Nawi Bin Rd Bangsawan) untuk bertemu dan memberikan kasih sayangnya terhadap anaknya;
4. Menolak Gugatan untuk selainnya;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar
Nafkah anak yang bernama Choribun Ngalim umur 21 tahun, dan Amira Baiza Maymunah umur 12 tahun sejumlah Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) setiap bulannya sampai anak tersebut dewasa ditambah 10% setiap tahun diluar biaya Pendidikan dan Kesehatan; sampai anak tersebut berumur 21 tahun;
4.