Ditemukan 6 data
37 — 5
CHOTIBI Bin MADYASRI(Terdakwa)
PUTUSANNomor 82/Pid.B/2015/PN Pwt.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Purwokerto yang mengadili perkaraperkara pidanapada peradilan tingkat pertama yang dilaksanakan dalam acara pemeriksaanbiasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : CHOTIBI Bin MADYASRI;Tempat lahir : Banyumas;Umur/tanggal lahir : 59 tahun/12 Maret 1956;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Alamat/Tempat tinggal : Grumbul Sokawera Rt. 006 Rw.006
Menyatakan terdakwa Chotibi Bin Madyasri telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyelenggarakanperjudian tanpa ijin sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal303 ayat (1) ke2 KUHP dalam surat dakwaan tunggal;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Chotibi Bin Madyasri dengan pidanapenjara selama 8 (delapan) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalamtahanan sementara dengan permintaan agar terdakwa tetap ditahan;3.
bersalah, menyesali perobuatannya dan berjanji tidakakan mengulangi lagi;Menimbang, bahwa atas pledooi/Pembelaan dari Terdakwa tersebut,Penuntut Umum telah mengajukan Repliek secara lisan yang menyatakan tetappada tuntutannya dan Terdakwa juga telah mengajukan Dupliek secara lisanyang menyatakan tetap pada pledooi/Pembelaannya ;Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut UmumNo.Reg.Perkara: PDM23/PKRTO/Ep.2/05/2015 tanggal 20 Mei 2015,Terdakwa telah didakwa sebagai berikut :Bahwa Terdakwa Chotibi
Putusan Nomor 82/Pid.B/2015/PN Pw.Banyumas atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalamDaerah Hukum Pengadilan Negeri Purwokerto, tanopa mendapat ijin sengajamenawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermainjudi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu dengan tidakpeduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya syarat ataudipenuhinya sesuatu tatacara, yang dilakukan oleh terdakwa dengan caraantara lain sebagai berikut :Bermula ketika Terdakwa Chotibi
Menyatakan bahwa Terdakwa Chotibi Bin Madyasri tersebut diatasterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :Tanpa hak dengan sengaja menawarkan kesempatan kepada khalayakumum untuk melakukan permainan judi;2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidanapenjara selama : 5 (lima) Bulan;3. Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang dijalanioleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.
1.INDIRA KOESUMA WARDHANI, SH
2.MACHFUD EFFENDI, SH
Terdakwa:
MOHAMMAD CHOTIBI
20 — 7
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa MOCHAMAD CHOTIBI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PERJUDIAN;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan
Penuntut Umum:
1.INDIRA KOESUMA WARDHANI, SH
2.MACHFUD EFFENDI, SH
Terdakwa:
MOHAMMAD CHOTIBI
12 — 0
Chotibi);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 471.000,00 (empat ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);
18 — 0
Akta Nikah No: 30/7/1972 tertanggal 3 Pebruari 1972, atasnama CHOTIB dan SUNARML, diberi tanda bukti P2 ;Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran No. 4718/1996 tertanggal 6 Nopember 1996atas nama MOCHAMAD RIDWAN, yang dikeluarkan Kantor Catatan SipilKota Malang, diberi tanda bukti P3;Fotocopy Surat Keterangan Kematian Nomor : 474/40/35.73.04.1007/2013tertanggal 24 Juni 2013 yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Pisangcandiatas nama CHOTIB, diberi tanda bukti P4;Asli Surat Pernyataan Ahli Waris almarhum CHOTIBI
5 — 4
Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang, tidak hadir;
2.Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek;
3.Memberi izin kepada Pemohon (IBNU HAJAR BIN JAELANI) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (TORIKHA BINTI CHOTIBI) di depan sidang Pengadilan Agama Sumber;
4.Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 550.000,00 (lima ratus lima puluh ribu rupiah);CHOTIBI)di depan sidang Pengadilan Agama Sumber;4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlahRp. 550.000,00 (lima ratus lima puluh ribu rupiah);Demikian Putusan ini dijatunkan dalam permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Agama Sumber pada hari Kamis tanggal 10 Juni 2021 Masehi,bertepatan dengan tanggal 29 Syawwal 1442 Hijriyah, oleh kami Drs. H.NASHRUDDIN, S.H. sebagai Ketua Majelis, Drs. H. TAUFIQURROKHMAN,M.H. dan Dra. HJ. Z.
8 — 0
SUTRIS) terhadap Penggugat (FITRI YATIK MANINGSIH binti CHOTIBI);4. Memerintahkan Panitera untuk mengirim salinan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempat kediaman Penggugat, Tergugat, dan tempat perkawinan dilangsungkan;5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 316.000,- (Tiga ratus enam belas ribu rupiah);
Menjatuhkan talak satu ba'in sughro Tergugat (SUBAIRI bin TOMO / P.SUTRIS) terhadap Penggugat (FITRI YATIK MANINGSIH binti CHOTIBI);4. Memerintahkan Panitera untuk mengirim salinan putusan yang telahmempunyai kekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah yangwilayahnya meliputi tempat kediaman Penggugat, Tergugat, dan tempatperkawinan dilangsungkan;5.