Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-05-2018 — Putus : 24-05-2018 — Upload : 31-05-2018
Putusan PN LAMONGAN Nomor 105/Pdt.P/2018/PN Lmg
Tanggal 24 Mei 2018 — Pemohon:
CHUSAIRI
171
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah/mengganti nama anak Pemohon di dalam Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon Nomor 474.1/25154/207 tercatat nama anak Pemohon adalah Chotijatul Awalliyah menjadi Dewi Khodijatul Awalliyah dan nama Pemohon tercatat Chusyairi menjadi Khusairi;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan perubahan tersebut kepada Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lamongan paling lambat 30