Ditemukan 4 data
18 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telahmemutuskan sebagai berikut dalam perkaraYANI TAMAKA, bertempat tinggal di KelurahanKakaskasen Lingkungan Ill, Kecamatan TomohonUtara, Kota Tomohon, selain bertindak untuk dirisendiri, juga sebagai kuasa dari ayah dan ahliwarisnya:JOHN TAMAKA (ayah);SYUL TAMAKA (kakak) ;SURYATI TAMAKA (kakak) ;YUS TAMAKA (adik) ;AGUSTIEN TAMAKA (adik) ;YOULA TAMAKA (adik) ;FERY TAMAKA (adik) ;DEBY TAMAKA (adik) ;CHREST
CHREST TAMAKA (adik), tersebutMenghukum para Pemohon Kasasi/Penggugat untuk membayarbiaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp.500.000, (lima ratus ribu rupiah) ;Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratanMahkamah Agung pada hari Rabu tanggal 13 Mei 2009 oleh H.M. Zaharuddin Utama, SH.,MM. Hakim Agung yang ditetapkanoleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Prof. Dr.Mieke Komar, SH.,MCL. dan H. Syamsul Maarif,SH.,LL.M.Ph.D.
57 — 5
Chrest Bible Cornelio Lamia, 2.Febryanto Harce German Lamia, 3.
Penggugat dengan Tergugatdinyatakan putus karena perceraian, maka harus ditentukan pula mengenai hakasuh terhadap anakanak mereka ;Menimbang, bahwa baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara danmendidik anakanaknya, sematamata berdasarkan kepentingan anak (vide Pasal 41huruf a UndangUndang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan) ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan' saksisaksi bahwa dariperkawinan Penggugat dengan Tergugat telah dikaruniai 3 (tiga) orang anak masingmasing bernama : 1 Chrest
12 — 8
M E N G A D I L I
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Memberi ijin kepada Pemohon (RENDRA GUNAWAN bin SUPRIJANTO) untuk mengucapkan ikrar talak satu kepada Termohon (CHREST INDIRA PAMEKA PUSPITA SARI, S. Psi binti DRS.
12 — 11
Chrest Indira Pameka Puspita Sari binti Abdul Choji (sebagai istri)
4.2 Ardaningrum Putri Nugraha binti Setyo Nugroho. (Sebagai anak kandung perempuan).
4.3 Alika Naila Putri Nugraha binti Setyo Nugroho. (Sebagai anak kandung perempuan).