Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-05-2019 — Putus : 19-06-2019 — Upload : 20-06-2019
Putusan PT KUPANG Nomor 53/PID/2019/PT KPG
Tanggal 19 Juni 2019 — Pembanding/Terbanding/Penuntut Umum : DEVIS BUNI LELE, SH
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : CHRISEN DENY AGUNG BAIFETO
7723
  • Pembanding/Terbanding/Penuntut Umum : DEVIS BUNI LELE, SH
    Terbanding/Pembanding/Terdakwa : CHRISEN DENY AGUNG BAIFETO
    PUTUSANNOMOR 53/PID/2019/PT KPGDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Kupang, yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara pidana dalam peradilan tingkat banding, yang bersidang denganHakim Majelis telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkaradengan Terdakwa:Nama lengkap : Chrisen Deny Agung Baifeto;Tempat lahir : KuanfatuTimor Tengah Selatan;Umur/tanggal lahir : 40 Tahun/22 Desember 1978;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : JI.
    Perkara : PDM01/P.3.10/Euh.2/01/2019,tanggal 11 Januari 2018, sebagai berikut :DAKWAANKESATUBahwa ia terdakwa CHRISEN DENY AGUNG BAIFETO pada hari Sabtutanggal 20 Oktober 2018, sekitar pukul 05.30 wita atau setidaktidaknya padawaktu tertentu di dalam tahun 2018, bertempat di dalam rumah terdakwa yangberalamat di RT 023 RW 006, Kelurahan Manutapen, Kecamatan Alak, KotaKupang, atau setidaktidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasukdalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kupang yang berwenang untukmemeriksa
    Bero, SH.MKes, selaku KepalaBadan Kependudukan, Keluarga Berencana dan Catatan Sipil KabupatenManggarai, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara carasebagai berikut:Bahwa berawal pada tahun 2006 terdakwa Chrisen Deny Agung Baifetobekerja di Kantor Perpustakaan Daerah Soe, kemudian korban MarlinceHeriyanti Teffu meminta terdakwa untuk berhenti bekerja dan ikut dengankorban yang saat itu bertugas di Ruteng, selanjutnya terdakwa berhentibekerja dan mengikuti koroban di Ruteng.
    puncak.b) Tenggorokan dan pembuluh darah leher terpotong setinggi pita suara danpatah tulang leher bagian kiri setinggi pita Suara akibat kekerasan tajam.c) Organorgan dalam tampak pucat sebagai tanda adanya perdarahan yangbanyak.Sebab kematian korban adalah kekerasan tajam pada leher.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44Ayat (3) Jo Pasal 5 Huruf (a) UndangUndang R.I No 23 Tahun 2004Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.ATAUDAKWAANKEDUABahwa ia terdakwa CHRISEN
    Menyatakan Terdakwa CHRISEN DENY AGUNG BAIFETO tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah Melakukan tindakpidana Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga yangmengakibatkan matinya korban;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa CHRISEN DENY AGUNG BAIFETOdengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.
Register : 03-05-2024 — Putus : 20-05-2024 — Upload : 23-05-2024
Putusan PN MEMPAWAH Nomor 123/Pdt.P/2024/PN Mpw
Tanggal 20 Mei 2024 — Pemohon:
1.TJHIN LIONG TJAI
2.MELINDA
230
  • M E N E T A P K A N:

    1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
    2. Menyatakan sah menurut hukum anak yang bernama:
      1. AILICIA JULYAN CHRISEN, Jenis kelamin Perempuan, Tempat/tanggal lahir, Pontianak/22 Juli 2018, sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 6102-LT-25102018-0036, yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mempawah, pada tanggal 29 Oktober 2018;
      2. GRIZELLE AUGUSTIN CHRYSANT, Jenis kelamin Perempuan