Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 03-11-2014 — Upload : 03-02-2015
Putusan PN KOTAMOBAGU Nomor 250/Pid.B/2014/PN.KTG
Tanggal 3 Nopember 2014 — CHRISLOP TONGKINOTO ALIAS ILO
2913
  • Menyatakan Terdakwa CHRISLOP TONGKINOTO alias ILO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana dengan memaksa anak melakukan perbuatan cabul 2. Menghukum terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) .tahun dan denda 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) ,sdan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 ( Satu) bulan;3.
    CHRISLOP TONGKINOTO ALIAS ILO