Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-03-2015 — Putus : 28-04-2015 — Upload : 04-05-2015
Putusan PN BINJAI Nomor 87/PID.B/2015/PN.Bnj
Tanggal 28 April 2015 — CHRISMIST EKANANDA SITEPU
373
  • CHRISMIST EKANANDA SITEPU
    PUTUSANNo. 87/PID.B/2015/PN.BnjDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Binjai yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara pidanadalam peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkanputusan sebagai berikut di bawah ini dalam perkara terdakwa: Nama lengkap >: CHRISMIST EKANANDA SITEPUTempat lahir BinjaiUmut/tgl lahir 34 Tahun/17 Desember 1980Jenis kelamin " LakilakiKebangsaan IndonesiaTempat tinggal Jalan Sei Lean LkIV Kelurahan Pjii DadiKecamatan
    Negeri Binjai sejak tanggal 18 April2015 s/d 16 Juni 2015;Terdakwa di persidangan tidak didampingi oleh Penasehat Hukum;Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca berkas perkaraSetelah membaca dan memperhatikan keseluruhan suratsurat bukti maupun barangbarang bukti yang diajukan dalam perkara ini;Setelah mendengar keterangan saksisaksi dan keterangan terdakwa;Setelah mendengar Tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 14 April 2015 yangpada pokoknya berbunyi sebagai berikut:1 Menyatakan terdakwa Chrismist
    Ekananda Sitepu telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana membeli, menyewa, menukar,menerima gadai, menerima sebagai hadiah, atau karena ingin mendapatkeuntungan, menjual, menukarkan, menggadaikan, membawa, menyimpan ataumenyembunyikan, menyewakan sesuatu benda;2 Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Chrismist Ekananda Sitepu dengan pidanapenjara selama 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalamtahanan:3 Menyatakan barang bukti berupa:e 1 (satu) unit
    alasan terdakwa merasa bersalah dan berjanji tidak mengulangiperbuatannya:Memperhatikan Replik Jaksa Penuntut Umum yang diajukan di persidangan yangpada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya;Memperhatikan Duplik Terdakwa yang diajukan secara lisan di persidangan yangpada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaannya;Menimbang, bahwa sesuai dengan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut UmumNo.REG.PDM25/BNJEI/Ep/03/2015 tertanggal 17 Maret 2015, Terdakwa telah didakwadengan dakwaan sebagai berikut:Bahwa ia CHRISMIST
    Sesampainya dirumah terdakwa ZAINAL ARIFIN Als IZAT kemudianterdakwa NIKO SANJAYA,PA Als NIKO melepas nomor plat sepeda motor tersebut danmenyembunyikan sepeda motor tersebut di semaksemak dekat pohon sawit.Bahwa keesokan harinya yaitu tanggal 27 Januari 2015 sekitar pukul 05.30 Wibketika terdakwa CHRISMIST EKANANDA SITEPU berada dirumahnya, tak lama4kemudian datang saksi NIKO SANJAYA,PA Als NIKO membawa sepeda motor merkhonda supra x 125 warna hitam les merah dengan nomor rangka:MH1JB51175K400629
Register : 19-03-2015 — Putus : 28-04-2015 — Upload : 04-05-2015
Putusan PN BINJAI Nomor 88/PID.B/2015/PN.Bj
Tanggal 28 April 2015 — terdakwa 1. Niko Sanjaya, Pa Als Niko dan terdawa 2. Zainal Arifi als Izai
266
  • Sesampainya dirumah terdakwa ZAINAL ARIFINAls IZAI kemudian terdakwa NIKO SANJAYA,PA Als NIKO melepas nomor platsepeda motor tersebut dan menyembunyikan sepeda motor tersebut di semaksemak dekatpohon sawit.Keesokan harinya terdakwa terdakwa NIKO SANJAYA,PA Als NIKOmembawa sepeda motor milik saksi korban kerumah CHRISMIST (berkas terpisah) dijln.Sei Lepan, Kelurahan Pujidadi dan menjual sepeda motor milik saksi korban tersebutdengan harga Rp.2.000.000, (dua juta rupiah ) selanjutnya terdakwa NIKOSANJAYA
    motornya melaju kencang sehingga orangtua saksi melakukan pengejaranakan tetapi tidak dapat;Bahwa kemudian orangtua saksi pulang kerumah dan melapor peristiwa tersebutkepihak yang berwajib;Bahwa setahu saksi orangtuanya tidak melepas kunci sepeda motor tersebut karenamaksud orangtuasaksi hanya sebentar kedalam rumah mengambil uang untukmembeli bensin;Bahwa atas peristiwa tersebut orangtua saksi mengalami kerugian hilangnyasepeda motor milik saksi sebesar Rp.7000.000, (tujuh juta rupiah);3.Saksi Chrismist