Ditemukan 1 data
CHRISSIYA VITA DEWI
15 — 3
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon dalam akta kelahiran Pemohon yang bernama CHRISSYA VITA DEWI menjadi CHRISSIYA VITA DEWI ;
- Memerintahkan Pemohon agar segera melaporkan salinan resmi penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten paling lambat 30 (tiga) puluh) hari sejak
diterimanya salinan penetapan pengadilan negeri oleh Pemohon dan kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Musi Rawas untuk mencatat perubahan nama Pemohon dalam akta kelahiran pemohon yang bernama CHRISSYA VITA DEWI menjadi CHRISSIYA VITA DEWI ke dalam register yang sedang berjalan dengan membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil ;
Membebankan Pemohon untuk