Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-01-2023 — Putus : 28-03-2023 — Upload : 04-04-2023
Putusan PN SIDOARJO Nomor 14/Pid.B/2023/PN Sda
Tanggal 28 Maret 2023 —
Terdakwa:
YOSSY CHRISTIUS GLORIA BIN PUNDI HARTONO
4612
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Yossy Christius Gloria Bin Pundi Hartono tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, sebagaimana dakwaan kesatu primair;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Yossy Christius Gloria Bin Pundi Hartono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana
    Indomarco Adi Prima dengan Kode Salesman 008 YOSSY CHRISTIUS GLORIA
  • Dikembalikan kepada Pihak PT. Indomarco Adi Prima melalui Saksi Antonius Hery Aryanto selaku Sales Supervisor PT. Indomarco Adi Prima Stock Point Tarik Sidoarjo

    1. 100 (seratus) karton mie instan merk Indomie Goreng;
    2. 40 (empat puluh) karton mie instan merk Indomie rasa Ayam Bawang;

    Dikembalikan kepada Saksi WULYO.


    Terdakwa:
    YOSSY CHRISTIUS GLORIA BIN PUNDI HARTONO