Ditemukan 1 data
Terdakwa:
YOSSY CHRISTIUS GLORIA BIN PUNDI HARTONO
46 — 12
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Yossy Christius Gloria Bin Pundi Hartono tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, sebagaimana dakwaan kesatu primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Yossy Christius Gloria Bin Pundi Hartono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana
Indomarco Adi Prima dengan Kode Salesman 008 YOSSY CHRISTIUS GLORIA
- 100 (seratus) karton mie instan merk Indomie Goreng;
- 40 (empat puluh) karton mie instan merk Indomie rasa Ayam Bawang;
Dikembalikan kepada Pihak PT. Indomarco Adi Prima melalui Saksi Antonius Hery Aryanto selaku Sales Supervisor PT. Indomarco Adi Prima Stock Point Tarik Sidoarjo
Dikembalikan kepada Saksi WULYO.
Terdakwa:
YOSSY CHRISTIUS GLORIA BIN PUNDI HARTONO