Ditemukan 5 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 21-09-2020 — Upload : 31-03-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 374 PK/Pid.Sus/2020
Tanggal 21 September 2020 — CHRISTOVERUS NTABA, M.M
201 Berkekuatan Hukum Tetap
  • CHRISTOVERUS NTABA, M.M
Register : 22-05-2018 — Putus : 27-09-2018 — Upload : 13-11-2018
Putusan PN PALU Nomor 21/Pid.Sus-TPK/2018/PN Pal
Tanggal 27 September 2018 — Christoverus Ntaba, MM.
10024
  • CHRISTOVERUS NTABA MM, terbuktisecarasahdanmeyakinkanbersalahmelakukantindakpidanakorupsisebagaimanadalamDakwaanSubsidair;
  • Menjatuhkanpidanakepada Terdakwa oleh karena itu denganpidanapenjaraselama3 (tiga)tahundanmembayardendasejumlah Rp. 100.000.000,- (serratus juta rupiah) denganketentuan apabila denda tersebut tidakdibayardigantidenganpidana kurungan selama3 (tiga) bulan;
  • Menetapkanmasapenangkapandanpenahanan yang telahdijalani Terdakwa dikurangkanseluruhnyadaripidana yang
    Christoverus Ntaba, MM.
Register : 19-11-2018 — Putus : 11-12-2018 — Upload : 27-05-2019
Putusan PT PALU Nomor 12/PID.TPK/2018/PT PAL
Tanggal 11 Desember 2018 — Christoverus Ntaba, MM.
7224
  • CHRISTOVERUS NTABA, M.M., terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama3 (tiga) tahun dan membayar denda sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama3 (tiga) bulan;
  • Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa Drs.
    CHRISTOVERUS NTABA, M.M. untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.396.034.025.- (tiga ratus sembilan puluh enam juta tiga puluh empat ribu dua puluh lima rupiah) paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak dibayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
  • Christoverus Ntaba, MM.
Register : 21-02-2019 — Putus : 10-07-2019 — Upload : 15-07-2019
Putusan PN PALU Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2019/PN Pal
Tanggal 10 Juli 2019 — Penuntut Umum:
ANDI SUHARTO, SH
Terdakwa:
RUDI MARTUNUS, SE
15890
  • Christoverus Ntaba, MM(Kadis Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Poso), dalamKegiatan Pembibitan dan Perawatan Ternak (Pengadaan dan PenyaluranBibit Ternak Sapi dan Kerbau) pada Dinas Peternakan dan KesehatanHewan Kabupaten Poso T.A. 2014, hadir di Sidang Pengadilan dalamperkara Terdakwa Drs.
    CHRISTOVERUS NTABA,MM, pada tanggal 9 Agustus 2018 di Pengadilan Negeri Palu gunamemberi keterangan selaku ahli pada persidangan tersebut.
    Christoverus Ntaba,MM;Bahwa sebelum persidangan dengan agenda pemeriksaan ahllpada perkara Christoverus Ntaba, saksi sebagai kuasa hukum terdakwaChristoverus Ntaba pada saat itu melakukan diskusi terkait permohonanuntuk menjadi saksi ahli, hasil diskusi tersebut adalah meminta ataumemohon kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Poso untukmenugaskan serta menunjuk ahli dari pihak Inspektorat KabupatenPoso;Bahwa pada tanggal 29 Juli 2018, saksi telah mengirimkan suratperihal permohonan saksi ahli kepada
    Christoverus Ntaba tertanggal, 27September 2018, terkhusuS mengenai uraian keterangan Terdakwasebagai ahli dalam perkara Sdr. Christoverus Ntaba, Saksimembenarkan;Atas keterangan Saksi, Terdakwa tidak keberatan.Menimbang, bahwa untuk menguatkan bantahannya, Terdakwa lewatPenasehat Hukumnya mengajukan AHLI sebagai berikut :1. Ahli a de charge Dr.
    Christoverus Ntaba tertanggal, 27Halaman 36 dari 53 Putusan Nomor 5/Pid.SusTPK/2019/PN. PalSeptember 2018, terkhusus mengenai uraian keterangan Terdakwa sebagaiahli dalam perkara Sdr.
Putus : 11-06-2019 — Upload : 01-11-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1440 K/PID.SUS/2019
Tanggal 11 Juni 2019 — Drs. CRISTOVERUS NATABA, M.M
5339 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Christoverus Ntaba, MM., tidak terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsisebagaimana dalam dakwaan Primair;Membebaskan Terdakwa tersebut diatas dari dakwaan Primair:Menyatakan Terdakwa Drs.
    Christoverus Ntaba MM, terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsisebagaimana dalam Dakwaan Subsidair;Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 3 (tiga) tahun dan membayar denda sejumlahRp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) denganketentuan apabila dendatersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga)bulan:Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana
    Christoverus Ntaba, M.M., tidak terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsisebagaimana dalam dakwaan Primair:2. Membebaskan Terdakwa tersebut di atas dari dakwaan Primair;3. MenyatakanTerdakwa Drs. Christoverus Ntaba, M.M., terbukti secarasah dan meyakinkan bersalan melakukan tindak pidana korupsisebagaimana dalam dakwaan Subsidair:.