Ditemukan 4 data
86 — 15
pada Mopen Umum Daihatsu Grand Max yang dikemudikanterdakwa menabrak pada bagian kepala depan saksi korban DEO CHRISVANOPARHUSIP kemudian saksi korban terlempar sejauh 5 (lima) meter dan terjatuhdiaspal jalan umum sebelah kiri arah jurusan Pematangsiantar menuju Tigarasdan mengalami luka hingga tidak sadarkan diri sedangkan terdakwa denganmengendarai Mopen umum Daihatsu Grand Max melaju meninggalkan tempatkejadian kemudian warga yang melihat kejadian tersebut langsung menghampinsaksi koroban DEO CHRISVANO
PARHUSIP dan membawanya ke PuskesmasSipintu Angin dan sesampainya di Puskesmas lalu pihak PuskesmasHalaman 3 dari 18 Putusan Nomor 63/Pid.Sus/2019/PN Simmenyarankan agar saksi koroan DEO CHRISVANO PARHUSIP segera dibawake Rumah Sakit Vita Insani di Pematangsiantar.Akibat kelalaian terdakwa RAGAM SITORUS tersebut mengakibatkansaksi korban saksi korban DEO CHRISVANO PARHUSIP mengalami luka beratsesuai dengan hasil Visum Et Repertum Nomor : 01560/RM/VER/I/2019 tanggal16 Januari 2019, yang dibuat dan
GIOVANNI ELIZUR NAPAKKO PARHUSIP, pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut : Bahwa saksi mengerti sebabnya diperiksa dan dimintai keterangansekarang ini oleh pemeriksa yaitu sehubungan dengan kejadiankecelakaan/ tabrakan lalu lintas yang dialami oleh anak kandung saksiHalaman 6 dari 18 Putusan Nomor 63/Pid.Sus/2019/PN Simbernama DEO CHRISVANO PARHUSIP saat berjalan kakimenyeberang aspal badan jalan ditabrak oleh 1 (satu) unit MobilPenumpang Umum Daihatsu Grand Max Cv.
CITRA ANAK SIMALUNGUN BK 1101WB yangmenabrak anak kandung saksi bernama DEO CHRISVANO PARHUSIPberupa bantuan biaya perobatan anak kandung saksi dan pihak saksitelah menerima dengan ikhlas tanpa ada unsur paksaan dari pihakmanapun dan dengan adanya perdamaian secara kekeluargaantersebut pihak saksi tidak ada lagi tuntut menuntut baik secara Pidanamaupun perdata kepada pihak manapun sehubungan dengan kejadiankecelakaan/tabrakan lalu lintas tersebut.
Bahwa akibat kelalaian terdakwa RAGAM SITORUS tersebutmengakibatkan saksi korban korban DEO CHRISVANO PARHUSIP mengalamiluka berat sesuai dengan hasil Visum Et Repertum Nomor01560/RM/VER/I/2019 tanggal 16 Januari 2019, yang dibuat dan ditandatanganioleh dr.
Terbanding/Terdakwa : RAGAM SITORUS
29 — 16
jalan situasi arus lalu lintasjalan aspal hotmix, lebar cukup (Paspasan), dua arah, lurus hendak menikungkekanan jurusan kearah Tigaras, permukaan aspal kering, menurun menujukearah Tigaras, pandangan bebas, cuaca mendung, terang sore hari, arus laluHalaman 2 dari 9 halaman Putusan nomor 463/Pid.Sus/2019/PT MDNlintas sepi dan dikawasan pemukiman penduduk kemudian dilokasi kejadianterdakwa dengan kecepatan tinggi melaju dan kurang hatihati serta tidakmemperhatikan pejalan kaki yaitu saksi korban DEO CHRISVANO
pada Mopen Umum Daihatsu Grand Max yang dikemudikanterdakwa menabrak pada bagian kepala depan saksi korban DEO CHRISVANOPARHUSIP kemudian saksi korban terlempar sejauh 5 (lima) meter dan terjatuhdiaspal jalan umum sebelah kiri arah jurusan Pematangsiantar menuju Tigarasdan mengalami luka hingga tidak sadarkan diri sedangkan terdakwa denganmengendarai Mopen umum Daihatsu Grand Max melaju meninggalkan tempatkejadian kemudian warga yang melihat kejadian tersebut langsung menghampirisaksi korban DEO CHRISVANO
Angin dan sesampainya di Puskesmas lalu pihak Puskesmasmenyarankan agar saksi korban DEO CHRISVANO PARHUSIP segera dibawake Rumah Sakit Vita Insani di Pematangsiantar.Akibat kelalaian terdakwa RAGAM SITORUS tersebut mengakibatkansaksi korban saksi korban DEO CHRISVANO PARHUSIP mengalami luka beratsesuai dengan hasil Visum Et Repertum Nomor : 01560/RM/VER/I/2019 tanggal16 Januari 2019, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.
14 — 2
Menjatuhkan talak satu Ba'in Sughro dari Tergugat (Chrisvano Sandi Yudha bin Isnu Joko Murdiyanto) terhadap Penggugat (Rima lka Putri binti Bambang Surianto);
3. Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 541.000,- (lima ratus empat puluh satu ribu rupiah).
29 — 19
p>
- Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut namun tidak hadir di persidangan;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan verstek;
- Menyatakan Perkawinan antara Pengugat dan Tergugat yang dilangsungkan di Likupang Dua, Kecamatan Likupang Timur, Kabupaten Minahasa pada tanggal 27 Desember 2002 berdasarkan Kutipan Akta Perkawinan nomor: 47.1/27/XII/2002, putus karena perceraian;
- Menetapkan anak penggugat dan tergugat bernama Chrisvano