Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-05-2024 — Putus : 01-08-2024 — Upload : 05-08-2024
Putusan PN AMURANG Nomor 33/Pid.B/2024/PN Amr
Tanggal 1 Agustus 2024 — Tui, SH
Terdakwa:
1.RIANLY HENOKH TENGES Alias RIAN
2.CHRISYO RANSULANGI Alias ICOT
20
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa 1 Rianly Henokh Tenges Alias Rian dan Terdakwa 2 Chrisyo Ransulangi Alias Icot tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair;
    2. Membebaskan Terdakwa 1 Rianly Henokh Tenges Alias Rian dan Terdakwa 2 Chrisyo Ransulangi Alias Icot oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
    3. Menyatakan Terdakwa 1 Rianly Henokh Tenges Alias Rian
    dan Terdakwa 2 Chrisyo Ransulangi Alias Icot tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama melakukan penganiayaan mengakibatkan luka berat sebagaimana dalam dakwaan subsider penuntut umum;
  • Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa dengan pidana penjara masing-masing yaitu Terdakwa 1 Rianly Henokh Tenges Alias Rian selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan, dan kepada Terdakwa 2 Chrisyo Ransulangi Alias Icot selama 6 (enam) bulan
    Tui, SH
    Terdakwa:
    1.RIANLY HENOKH TENGES Alias RIAN
    2.CHRISYO RANSULANGI Alias ICOT