Ditemukan 1 data
Terdakwa:
1.RIANLY HENOKH TENGES Alias RIAN
2.CHRISYO RANSULANGI Alias ICOT
2 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa 1 Rianly Henokh Tenges Alias Rian dan Terdakwa 2 Chrisyo Ransulangi Alias Icot tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa 1 Rianly Henokh Tenges Alias Rian dan Terdakwa 2 Chrisyo Ransulangi Alias Icot oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa 1 Rianly Henokh Tenges Alias Rian
dan Terdakwa 2 Chrisyo Ransulangi Alias Icot tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama melakukan penganiayaan mengakibatkan luka berat sebagaimana dalam dakwaan subsider penuntut umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa dengan pidana penjara masing-masing yaitu Terdakwa 1 Rianly Henokh Tenges Alias Rian selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan, dan kepada Terdakwa 2 Chrisyo Ransulangi Alias Icot selama 6 (enam) bulan
Tui, SH
Terdakwa:
1.RIANLY HENOKH TENGES Alias RIAN
2.CHRISYO RANSULANGI Alias ICOT